Simak Hingga Tuntas: Bisa Urus Di Kecamatan, Ganti SUKET Dengan KTP El


 

Dispendukcapil Jember — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember tidak diperbolehkan mencetak Surat Keterangan Perekaman KTP-el (Suket) sebagai pengganti KTP-el sementara, hal tersebut lantaran blanko KTP-el yang telah tersedia sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan KTP-el di Kabupaten Jember.

Kepala Dispendukcapil Jember, Isnani Dwi Susanti, S.H, M.Si., mengatakan bahwa pihaknya saat ini terus memaksimalkan pencetakan KTP-el untuk seluruh masyarakat Jember.

“Sesuai dengan target kami, bisa di bilang untuk pemula sudah terlengkapi sebanyak 99,9% KTP-el dari total keseluruhan, ” ungkap Santi, Jum’at (13/03/2020).

Santi mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang fokus untuk menuntaskan cetak KTP-el bagi masyarakat yang saat ini masih memegang Suket.

“Totalnya hingga saat ini tersisa 12.420 orang yang masih memegang suket, dan target kami adalah semua suket bisa digantikan dengan KTP-el dan itu akan gencar kami lakukan, ” jelasnya.

Santi mengajak masyarakat untuk segera mengajukan cetak KTP-el nya melalui layanan di masing-masing kantor Kecamatan, dan jangan khawatir KTP-el nya tidak jadi.

“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk melengkapi seluruh KTP-el milik masyarakat ini, pengurusan di kecamatan kami targetkan 1-2 minggu sudah selesai dan masyarakat tidak perlu menunggu lama-lama, ” tegasnya.

Sementara untuk layanan Semedi di loket Dispendukcapil Jember, Santi menuturkan hingga saat ini masih berjalan dengan normal. Untuk KK, Akta Kelahiran, dan KIA masih dapat dicetak secara langsung ketika pengajuan, namun untuk KTP-el maksimal 4 hari bisa jadi.

“Untuk itulah kami sangat menganjurkan untuk mengurus di kantor kecamatan saja, selain lebih dekat, hal tersebut juga lebih hemat biaya, ” tutupnya. (*Amb)