Simak Di Sini, Akta Kemataian Hilang/Rusak dan Ngurus Akta Kematian Untuk Jenazah Hilang

Dispendukcapil Jember — Pada postingan sebelumnya telah kami jelaskan bagaimana tata cara dan syarat-syarat pengurusan Akta Kematian bagi seseorang yang baru saja meninggal.

Namun bagaimana tata cara mengurus Akta Kematian yang Hilang atau Rusak?

“Sebenarnya tata cara pengurusan Akta Kematian yang Hilang ataupun Rusak sama saja dengan pembuatan baru, hanya saja ada beberapa persyaratan yang perlu ditambahkan,” ujar Kepala Seksi Pencatatan Sipil Dispendukcapil Jember, Amirulloh.

Berikut merupakan beberapa persyaratan serta prosedur yang perlu anda perhatikan :

1. Syarat-syarat yang diperlukan :

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat
  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit, dokter atau pihak yang berwenang;
  • Surat keterangan kematian dari Kelurahan/desa;
  • KTP-el asli orang yang meninggal, dan FC KTP-el yang melaporkan;
  • Foto copy akta perkawinan/surat nikah bagi pelapor yang sudah menikah;
  • Kutipan Akta kelahiran asli yang meninggal;
  • FotocopyKTP-EL saksi (2 orang).
  • Bagi orang asing tinggal tetap melampirkan dokumen imigrasi  WNA;

2. Untuk seseorang yang hilang atau tidak ditemukan jenazah dan/atau tidak jelas identitasnya perlu menambahkan beberapa persyaratan berikut :

  • Surat keterangan dari kepolisian
  • Salinan penetapan pengadilan mengenai kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya.
  • Pemohon mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak.

3. Sementara untuk prosedur pengurusannya yaitu :

  • Datang ke Dispendukcapil Jember dengan tertib dan mengikuti arahan petugas (Sampaikan pada petugas jika hendak mengurus akta kematian)
  • Menuju loket 9 (Loket pengurusan pencatatan sipil)
  • Serahkan semua persyaratan kepada petugas loket.
  • Jika persyaratan dinyatakan lengkap, maka akta kematian akan segera di proses oleh petugas
  • Petugas akan mengkonfirmasi kembali kapan Akta Kematian dapat segera diambil (Proses bisa memakan waktu 2-3 Hari) serta memberi kartu pengambilan.

Catatan: Perlu diperhatikan, yang berhak mengurusi Akta Kematian orang yang sudah meninggal adalah Kerabat Terdekat atau yang tinggal dalam 1 KK dibuktikan dengan membawa FC KK. [*]