Mengurus Surat Kematian Sangat Mudah, Begini Caranya !

Dispendukcapil Jember — Saat seorang anak lahir, maka orangtua anak tersebut mesti mendaftarkan kelahiran anak tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Dispendukcapil) untuk mendapatkan akta kelahiran.

Kepala Seksi Pencatatan Sipil, Amirulloh menyampaikan, bukan orang yang baru lahir saja yang mesti dilaporkan ke Dispendukcapil Jember, orang yang meninggal pun perlu dilaporkan ke Disdukcapil untuk diurus surat kematiannya.

“Mengurus akta kematian ini sebenarnya tidak terlalu sulit jika sudah mengetahui langkah-langkahnya,” papar Amir.


Baca Juga: Permohonan Layanan Pembuatan Akta Kematian.


Dan berikut ini merupakan langkah-langkah awal pengurusan hingga jadi. Secara umum, alur pengurusan akta kematian ini bisa Anda simpulkan sebagai berikut:

  1. Meminta surat pengantar kepada ketua RT setempat.
  2. Meminta pengesahan Ketua RW atas surat pengantar dari RT
  3. Membawa berkas sesuai persyaratan yang dibutuhkan ke kelurahan dan mendapatkan surat kematian
  4. Membawa berkas sesuai persyaratan dan juga surat kematian dari kelurahan untuk ditanda tangani oleh pihak kecamatan
  5. Membawa berkas-berkas sesuai persyaratan dan surat kematian yang telah ditandatangani untuk diproses oleh pihak Dispendukcapil.

Ketika anda sudah berada Di Dispendukcapil Jember, maka proses selanjutnya yaitu ;

  1. Menyampaikan kepada petugas bahwa hendak mengurus Akta Kematian.
  2. Petugas Akan mempersilahkan anda langsung masuk tanpa harus mengantri di depan
  3. Setelah mendapatkan nomor antrian di dalam, anda akan diarahkan menuju loket 11 (Loket Pencatatan Perkawinan Non Muslim dan Akta Kematian)
  4. Serahkan seluruh berkas yang dibawa kepada petugas Loket.
  5. Akta Kematian akan segera di proses, anda dipersilahkan menunggu 10-15 menit.
  6. Akta Kematian telah jadi dan anda bisa membawa pulang.