Berkas Admindukcapil Hilang? Begini Penjelasannya

Dispendukcapil Jember — Setiap peristiwa – peristiwa yang dialami terutama yang menyangkut tentang peristiwa kependudukan contohnya kepemilikan KTP-el, KK, Akta kelahiran maupun kematian, KIA serta kepemilikan Adminduk lainnya semestinya dapat dilaporkan ke pihak terkait.

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 yang berbunyi “Peristiwa Kependudukan adalah Kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat Keterangan Kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.”

“Untuk itu kita sebagai penduduk yang baik terutama warga Kabupaten Jember harus segera melaporkan peristiwa yang kita alami kepada instansi pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” ujar Sekretaris Dinas (Sekdin), Daryanto ,Kamis (7/02/2019) pagi.

Menurut UU No. 24 Tahun 2013 juga menyatakan tentang pelayanan Admindukcapil tidak dipungut biaya (gratis). Semula hanya untuk penerbitan KTP-el saja yang gratis, tetapi di ubah menjadi  gratis untuk penerbitan semua dokumen kependudukan (KK, KTP-el, KIA, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Peceraiaan, dan segala Jenis Adminduk Lainnya.

Jika kedapatan Adminduk tersebut hilang atau rusak, maka prosedur pembuatannya berbeda dengan waktu awal pembuatan. Disini pemohon harus melapor terlebih dahulu kepada pihak kepolisian setempat atau Polsek untuk mendapatkan surat keterangan Kehilangan.

“Setelah mendapatkan surat tersebut, barulah pemohon bisa mengajukan ulang Adminduk yang telah hilang tersebut dengan membawa Surat Kehilangan yang asli dan telah ditandatangani oleh kapolsek,” kata Daryanto.

Masih menurut Daryanto, secara teknis, prosedur pengurusannya sama seperti pembuatan Adminduk pada umumnya. Pemohon harus mengikuti prosedur antrian dan mengikuti arahan yang diberikan oleh petugas dari Dispendukcapil Jember.

“Untuk prosedur pengurusan secara teknis, para pemohon bisa langsung menanyakan pada petugas kami di Dispendukcapil Jember atau bisa melihat beberapa postingan yang telah kami berikan sebelumnya,” pungkasnya. [*]