Sekarang Tempat Lahir Tertulis “Kabupaten Jember” Bukan “Jember” Lagi, Simak Penjelasan Berikut Ini !

Disdukcapil Jember – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) mengeluarkan surat nomor 400.8.2.15/2350/Dukcapil.

Surat itu tentang penjelasan pedoman dalam penulisan tempat terjadinya peristiwa penting pada dokumen kependudukan, khususnya untuk kelahiran dan kematian.

Disebutkan, penulisan tempat harus mencantumkan nama kabupaten atau kota terjadinya peristiwa penting tersebut.

Surat itu membuat penulisan tempat lahir berbeda dengan sebelumnya.

Kepala Seksi Pelayanan Pendaftaran Penduduk Ana Sanjaya yang ditemui pada Selasa 3 Desember 2024 memberikan penjelasan.

Ana mengatakan, tempat lahir di Kartu Keluarga (KK) dan dokumen kependudukan lainnya ditulis dengan mencatumkan kata “Kabupaten” atau “Kota” untuk memastikan konsistensi data kependudukan nasional.

Ia menjelaskan pencantuman kata “Kabupaten” atau “Kota” tersebut berlaku untuk pencatatan kelahiran atau kematian yang terjadi setelah tanggal 27 Februari 2024.

“Untuk yang mencatatkan kelahiran atau kematian setelah aturan tersebut berlaku akan ada penambahan kata “Kabupaten,” terangnya.

“Jadi pencatatan kelahiran atau kematian dalam dokumen kependudukan akan tertulis “Kabupaten Jember” bukan hanya “Jember” lagi,” lanjutnya.

Aturan yang disebutkan dalam surat nomor 400.8.2.15/2350/Dukcapil mencakup beberapa ketentuan penting diantaranya sebagai berikut:

1. Peristiwa penting di kabupaten/kota

Untuk peristiwa yang terjadi di dalam negeri, seperti kelahiran atau kematian, kata Kabupaten atau Kota harus dicantumkan dalam peristiwa tersebut.

Seperti contohnya, peristiwa yang terjadi di Kabupaten Tangerang akan ditulis sebagai “Kabupaten Tangerang,” dan untuk Kota Tangerang akan ditulis “Kota Tangerang.”

2. Peristiwa di Provinsi DKI Jakarta

Khusus untuk peristiwa penting yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta, maka tempat terjadinya ditulis Jakarta dalam dokumen kependudukan. Hal ini berlaku untuk seluruh wilayah administratif di Provinsi DKI Jakarta.

3. Peristiwa di luar wilayah NKRI

Peristiwa penting yang terjadi di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (MKRI), tempat terjadinya peristiwa ditulis “nama kota/setingkatnya dan nama negara” dalam dokumen kependudukan. Contohnya: Tawau Malaysia. (*nuv)