Jangan Salah! Ini bedanya Perubahan Nama dan Pembetulan Nama

Disdukcapil Jember – Dalam administrasi kependudukan, istilah “perubahan nama” dan “pembetulan nama” memiliki makna yang berbeda.

Namun, banyak yang masih salah menafsirkan kedua istilah tersebut.

Selain memiliki makna yang berbeda, keduanya memiliki prosedur yang tidak sama.

Seperti penjelasan Kepala Seksi (Kasi) Kelahiran dan Kematian pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember Ifadhoh Laily, S.Sos. pada Selasa, 3 November 2024.

“Istilah perubahan nama, yaitu apabila dokumen kependudukan dan dokumen identitas lainnya, memiliki nama yang sama, namun pemohon ingin mengurangi atau menambahkan atau menyisipkan satu kata atau diganti,” terangnya.

Untuk hal ini, secara keseluruhan harus berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN).

Pencatatan perubahan nama tersebut telah diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, yang intinya pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan keputusan PN.

Sebagai contoh, apabila seseorang ingin mengubah namanya dari “Muhammad Fattah” menjadi “Aldi Muhammad Fattah”, perubahan yang substantif ini memerlukan penetapan hukum.

Maka prosedurnya melakukan permohonan ke PN. Kemudian setelah mendapatkan surat putusan PN, pemohon dapat melakukan pengajuan pencatatan perubahan nama di Kantor Disdukcapil setempat.

Kemudian Disdukcapil akan membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.

Pembetulan nama dilakukan apabila nama dalam dokumen kependudukan salah atau keliru yang tidak mengubah makna namanya.

Upaya itu pun disertai bukti otentik yang benar, sebagai salah satu indikator dasar untuk dilakukan pembetulan nama.

Kesalahan tersebut bisa disebabkan oleh kesalahan penulisan atau ketidaksesuaian antara dokumen kependudukan dan dokumen resmi lainnya.

Pencatatan pembetulan nama diatur dalam Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa pembetulan nama dapat dilakukan berdasarkan dokumen otentik tanpa adanya perubahan yang substantif.

Sebagai contoh, apabila di Kartu Keluarga (KK) dan Ijazah tertulis Natasya Irma sedangkan di Akta Kelahiran tertulis Natasa Irma.

Maka hal ini disebut pembetulan nama, karena tidak mengubah makna dan prosedurnya tidak memerlukan proses hukum. (*nuv)