Disdukcapil Jember – Data yang tidak valid membuat Srati harus cek sidik jari di Kantor Disdukcapil Jember, pada Senin 25 November 2024.
Hal ini bermula saat perempuan asal Kecamatan Silo itu ingin berobat di rumah sakit.
Di RSD Kalisat, Srati mengetahui saat proses administrasi. Sebab, data di KTP tidak sama dengan di Kartu Keluarga (KK). Keluarga Srati mengakui data milik Srati selama ini tidak valid. Nama di KTP dan Kartu Keluarga tidak sama.
Perbedaan itu tidak segera diperbaiki olehnya, karena belum ada kebutuhan yang mensyaratkan data adminduk.
Hingga, saat berobat menggunakan program pemerintah, Srati mendapatkan kendala. Di kantor Disdukcapil Jember di Jalan Jawa, pengecekan sidik jari menunjukkan data yang benar tertera di KK.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan perekaman untuk membuat KTP elektronik.
“Setelah dicek, memang data Bu Srati ini tidak valid dan belum pernah melakukan perekaman KTP-el. Kami pun membantu perekaman disini,” terang petugas operator perekaman.
Setelah perekaman selesai, petugas menghubungi Tim Rujukan Sosial (TRS) RSD Kalisat untuk mengonfirmasi bahwa Srati telah melakukan perekaman KTP.
“Kami menghubungi pihak TRS supaya Srati bisa langsung mengurus administrasi dan layanan kesehatan,” imbuh petugas yang murah senyum ini.
Mengaca pada peristiwa yang dialami Srati itu, Sobat Dukcapil harus segera mengurus dokumen adminduk yang belum valid.
Jangan menunggu saat tiba kebutuhan. Sebab, data adminduk valid adalah kebutuhan utama, meski bukan kebutuhan pertama.
Kevalidan data dapat memudahkan kita jika sewaktu-waktu dibutuhkan dan kita tidak akan mendapatkan hambatan saat proses administrasi. (*nuv)