Review Kembali, Semua Tentang Layanan Kartu Keluarga

Dispendukcapil Jember — Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarganya. Keberadaan Kartu Keluarga ini sangatlah penting, terutama dalam kehidupan sehari-hari.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti, S.H, M.Si., mengungkapkan bahwa pembuatan Kartu Keluarga telah diatur dalam Undang Undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Undang Undang nomor 24 Tahun 2013 atas perubahan UU No 23 Tahun 2006.

“Jadi dalam pembuatan KK ini juga memiliki dasar hukum yang telah diatur sedemikian rupa oleh undang-undang, jadi tidak sembarangan,” tuturnya usai di konfirmasi, Jum’at (27/09/2019).

Dalam pembuatan KK, ada beberapa hal yang perlu di perhatikan antara lain :

1. Dasar Hukum

  • Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  • Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

2. Penggunaan Kartu Keluarga dalam Kehidupan sehari-hari.

  • Bagi keluarga yang masih baru, maka hal yang sangat penting untuk diperhatikan adalah mulai mengurus Kartu Keluarga (KK)sendiri.
  • Dengan kartu keluarga inilah segala hal yang berkaitan dengan urusan administrasi dan pelayanan kependudukan lainnya akan dibuat.
  • Ketika anda hendak membuat KTP dari salah satu anggota keluarga anda, maka anda butuh kartu keluarga. Ketika putra/putri anda akan mendaftar sekolah, maka anda juga butuh kartu keluarga.

Untuk itulah, sesegera mungkin membuat kartu keluarga yang baru begitu anda menikah dan membangun rumah tangga yang baru.

3. Proses Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

Setiap Kartu Keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan Kepala Keluarga. Adapun jika yang terjadi perubahan susunan keluarga dalam Kartu Keluarga, maka wajib anda laporkan kepada Dispendukcapil Jember selambat – lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan.

Lalu apa yang perlu anda lakukan jika ingin mengurus atau membuat Kartu Keluarga? Berikut langkah – langkahnya :
  • Meminta Formulir F-101 ke Desa/Kelurahan atau Kecamatan setempat.
  • Mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember (Jl. Jawa no 18), Kantor Kecamatan Setempat ataupun Galeri Adminduk Mall Roxy untuk segera memproses membuatan KK.

4. Persyaratan – persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga.

  • Formulir F-101
  • Foto kopi buku nikah/akta perkawinan bagi yang sudah menikah
  • Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi penduduk pendatang)
Untuk penambahan anggota keluarga maka syarat yang harus dibawa :
  • Kartu Keluarga yang lama
  • Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
Untuk penambahan anggota keluarga baru yang numpang Kartu Keluarga, maka persyaratannya :
  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Kartu Keluarga yang lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi.
  • Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi yang kedatangan)
  • Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri disertai Paspor.
  • Izin Tinggal Tetap dari RT/RW
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian/Surat Tanda Lapor Diri( bagi orang asing).

Untuk pengurangan anggota keluarga adalah sebagai berikut :

  • Kartu Keluarga yang lama
  • Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
  • Surat Keterangan Pindah / pindah datang ( bagi penduduk yang pindah)
Untuk Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, persyaratannya :
  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • Kartu Keluarga yang rusak (bagi KK yang rusak)
  • Foto kopi dokumen kependudukan (KTP) dari salah satu anggota keluarga dan Dokumen keimigrasian bagi orang asing.

Berdasarkan UU No 24 tahun 2013 atas perubahan dari UU No 23 Tahun 2006 pasal 79A menyebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan ( KK, KTP-el, akte kelahiran, akte kematian, akte perkawinan, akte perceraian, dan  lain – lain) TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS. [*]