Dispendukcapil Jember — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten Jember terus berupaya guna mengoptimalkan pelayanan. Salah satu upaya yang dilakukan dengan cara memasang spanduk atau banner petunjuk dan persyaratan pembuatan Adminduk yang berlaku di kabupaten Jember.
Banner-banner tersebut dipasang di seluruh Kantor Kecamatan, Desa dan Kelurahan yang ada di Kabupaten Jember dengan total mencapai 297 banner terdiri dari 31 Kecamatan, 22 Kelurahan, serta 226 desa.
Kepala Bidang Inovasi Pelayanan, Ita Setyawati mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari inovasi serta pengoptimalan pelayanan publik kepada seluruh masyarakat kabupaten Jember.
“Dalam banner tersebut, kami menyantumkan beberapa persyaratan utama yang harus dan wajib dilengkapi untuk mengurus Adminduk,” papar Ita, Kamis (26/09/2019) pagi.
Ita juga menyampaikan bahwasanya masih banyak sekali masyarakat yang belum paham tentang kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi saat hendak mengurus Adminduk.
“Untuk itulah, kami memasang banner-banner itu di seluruh kantor-kantor pemerintahan yang ada di kabupaten Jember. Tujuannya agar masyarakat sudah bisa melengkapi persyaratan pengurusan Adminduknya, tanpa harus mondar-mandir untuk melengkapinya,” jelasnya.
Ita juga menambahkan “Harapannya adalah, masyarakat mampu memahami apa yang telah kami cantumkan dalam banner tersebut. Sehingga nantinya tidak ada kesalahpahaman yang terjadi antara petugas dan masyarakat yang mengurus Adminduk,” tukasnya. [*]