Dispendukcapil Jember — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember juga memiliki prosedur tersendiri dalam melayani masyarakat yang melakukan layanan tatap muka seperti perekaman KTP-el, legalisir dan pengambilan Adminduk yang diajukan lewat SIP Online.
Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti, S.H, M.Si., mengatakan jika prosedur tersebut mengacu pada protokol kesehatan Covid-19 yang menganjurkan masyarakat untuk tetap melakukan physical distancing.
“Prosedur dan langkah-langkah ini harus kami ikuti dan kami laksanakan sebaik mungkin agar bisa meminimalisir penularan Covid-19 antar sesama,” terangnya, Kamis (18/06/2020). Prosedur tersebut diantaranya adalah :
Prosedur Untuk Masyarakat:
- 1. Seluruh area Dispendukcapil Jember merupakan area wajib menggunakan masker.
- 2. Wajib mencuci tangan sebelum dan sesudah masuk area Dispendukcapil Jember di tempat yang telah disediakan
- 3. Menggunakan Hand Sanitizer sebelum dan sesudah kontak dengan petugas.
- 4. Menjaga Jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain
- 5. Masyarakat dengan suhu badan diatas 37,5 tidak diperkenankan masuk area Dispendukcapil Jember dan dipersilahkan untuk pulang.
- 6. Apabila ada salah satu dari 5 poin tersebut tidak dipatuhi maka layanan akan ditangguhkan.
Prosedur Untuk Petugas
- Wajib menggunakan Alat Pelindung diri (Masker, Face Shield, Sarung tangan) saat melayani masyarakat.
- Mencuci tangan secara rutin setiap akan melakukan aktivitas maupun selesai beraktivitas.
- Rutin menggunakan Hand Sanitizer.
- Menjaga jarak & tidak melakukan kontak fisik antar sesama.
- Rutin melakukan pengecekan suhu kepada masyarakat yang berada di area Dispendukcapil Jember. (*Amb)