Prosedur Layanan, Perhatikan Protokol Kesehatan


 

Dispendukcapil Jember — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember juga memiliki prosedur tersendiri dalam melayani masyarakat yang melakukan layanan tatap muka seperti perekaman KTP-el, legalisir dan pengambilan Adminduk yang diajukan lewat SIP Online.

Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti, S.H, M.Si., mengatakan jika prosedur tersebut mengacu pada protokol kesehatan Covid-19 yang menganjurkan masyarakat untuk tetap melakukan physical distancing.

“Prosedur dan langkah-langkah ini harus kami ikuti dan kami laksanakan sebaik mungkin agar bisa meminimalisir penularan Covid-19 antar sesama,” terangnya, Kamis (18/06/2020). Prosedur tersebut diantaranya adalah :

Prosedur Untuk Masyarakat:

  1. 1. Seluruh area Dispendukcapil Jember merupakan area wajib menggunakan masker.
  2. 2. Wajib mencuci tangan sebelum dan sesudah masuk area Dispendukcapil Jember di tempat yang telah disediakan
  3. 3. Menggunakan Hand Sanitizer sebelum dan sesudah kontak dengan petugas.
  4. 4. Menjaga Jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain
  5. 5. Masyarakat dengan suhu badan diatas 37,5 tidak diperkenankan masuk area Dispendukcapil Jember dan dipersilahkan untuk pulang.
  6. 6. Apabila ada salah satu dari 5 poin tersebut tidak dipatuhi maka layanan akan ditangguhkan.

Prosedur Untuk Petugas

  1. Wajib menggunakan Alat Pelindung diri (Masker, Face Shield, Sarung tangan) saat melayani masyarakat.
  2. Mencuci tangan secara rutin setiap akan melakukan aktivitas maupun selesai beraktivitas.
  3. Rutin menggunakan Hand Sanitizer.
  4. Menjaga jarak & tidak melakukan kontak fisik antar sesama.
  5. Rutin melakukan pengecekan suhu kepada masyarakat yang berada di area Dispendukcapil Jember. (*Amb)