Perbedaan Layanan WA Center dengan WA Pengaduan Data


 

Dispendukcapil Jember — Masyarakat perlu mengetahui bahwa layanan daring melalui nomor WhatsApp Pengaduan Permasalahan Data serta nomor WhatsApp Center merupakan layanan yang berbeda.

Kepala Bidang Inovasi Pelayanan, Ita Setyawati mengatakan bahwa saat ini masyarakat masih banyak yang belum bisa membedakan layanan WhatsApp Center dengan WhatsApp Pengaduan Permasalahan Data.

“Keduanya jelas memiliki perbedaan, tidak bisa disamakan, keduanya sudah memiliki fungsi nya masing-masing untuk melayani kebutuhan masyarakat,” jelasnya, Senin (22/06/2020).

Berikut ini merupakan perbedaan fungsi dari layanan WhatsApp Center dan WhatsApp Pengaduan Permasalahan Data:

1. WhatsApp Center (0813-3338-1010)

  • Masyarakat dapat menanyakan Informasi seputar layanan di Dispendukcapil Jember atau hal-hal lainnya seputar Adminduk melalui WhatsApp Center ini
  • Sebagai sarana penyampaian keluhan, kritik serta saran masyarakat untuk Dispendukcapil Jember
  • Melaporkan adanya permasalahan pada Adminduk untuk menemukan solusinya
  • Masyarakat dapat melaporkan adanya penyimpangan pelayanan Adminduk melalui WhatsApp Center disertai bukti yang jelas

2. WhatsApp Pengaduan Permasalahan Data (0811-3118-1182)

  • Memperbaiki NIK yang tidak valid / tidak update
  • Mengatasi permasalahan data ganda (Duplicate/Ajudicate Record)
  • Dan permasalahan data tidak valid yang lainnya.

“Diharapkan masyarakat bisa lebih mengerti perbedaan-perbedaan tersebut dan tidak salah lagi dalam melakukan permohonan Adminduk serta sesuai dengan fungsi dari masing-masing Nomor WhatsApp yang telah kami sediakan,” papar Ita.

Ita juga menambahkan “Jika melakukan chat WhatsApp harap dilakukan secukupnya saja, jangan sampai melakukan chat berulang karena Admin akan membalas pesan dari bawah, jadi harap bersabar karena chat yang kami layani setiap hari jumlahnya ribuan,” pungkasnya. (*Amb)