PPKM Darurat, Ini Solusi Layanan yang Dapat Dimanfaatkan !


 

Dispendukcapil Jember — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember mengikuti instruksi dari pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilaksanakan mulai tanggal 3-20 Juli 2021.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Sekretaris Dispendukcapil Jember, Daryanto, yang mengatakan bahwa Dispendukcapil Jember akan terus mendukung seluruh program dari Pemerintah untuk menekan dan mengurangi angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jember.

Sehubungan dengan ditetapkannya PPKM Darurat ini, Dispendukcapil Jember menutup sejumlah layanan yang berada di tempat publik, diantaranya adalah Gallery Layanan Informasi yang berada di Roxy Mall dan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang berada di Transmart Jember.

“Untuk ADM di Transmart serta layanan informasi di Mall Roxy kita tutup sementara, sebagai gantinya masyarakat masih tetap bisa mengajukan Adminduk melalui WhatsApp atau aplikasi SIP Online,” tutur Daryanto, Senin (5/7/2021).

Daryanto melanjutkan, “Apabila tidak ada halangan dan keputusan-keputusan tambahan dari pemerintah, Layanan ADM akan kita operasikan kembali tanggal 21 Juli mendatang,” terangnya.

Sementara untuk layanan lainnya masyarakat dapat mengajukannya melalui WhatsApp atau Aplikasi SIP yang telah disiapkan oleh Dispendukcapil Jember dengan nomor-nomor & link sebagai berikut :

  • WA CENTER PENGADUAN : 0813-3338-1010
  • KK : 0811-3118-1184
  • SKPWNI/Surat Pindah : 0811-3225-6835
  • KTP : 0811-3223-0374
  • KIA : 0811-3118-1181
  • Akta Kelahiran & Catatan Sipil : 0811-3118-1180
  • PENGADUAN PERMASALAHAN DATA : 0811-3118-1182
  • PENGADUAN APLIKASI SIP : 0811-3225-6834
  • Layanan Aplikasi SIP : https://sipdispendukcapiljember.id

“Masyarakat masih bisa mengajukan Adminduk melalui WhatsApp, ataupun melalui Aplikasi SIP yang dapat diunduh di Google Playstore atau link yang telah disediakan,” pungkas Daryanto. (*Amb)