Kembali Ditegaskan, Layanan Tatap Muka Wajib Terapkan Protokol Kesehatan Dengan Ketat


 

Dispendukcapil Jember — Guna mengurangi tingkat penularan Covid-19, Dispendukcapil Jember kembali menegaskan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jember untuk tetap taat dan patuh terhadap Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Hal tersebut tidak terkecuali di lingkungan kantor Dispendukcapil Jember yang merupakan penyedia layanan publik penerbitan Administrasi Kependudukan untuk masyarakat.

Plt. Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti, S.H, M.Si., mengatakan bahwa masih ada sejumlah layanan di kantor Dispendukcapil Jember yang memerlukan pelayanan secara langsung alias tatap muka yakni Perekaman KTP-el dan Legalisir (Khusus Adminduk yang belum ber-Tanda tangan elektronik).

“Untuk Perekaman KTP-el dan legalisir (adminduk belum TTE) masih dilayani secara langsung, sehingga kami terus ingatkan kepada masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan yang berlaku, ini juga demi kebaikan bersama,” tuturnya, Rabu, (30/06/2021).

Layanan Adminduk tidak akan diberikan apabila masyarakat yang datang ke Dispendukcapil Jember tidak mematuhi Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan.

Santi menyampaikan bahwa masyarakat wajib mengenakan masker (Disarankan 2 lapis), mencuci tangan/memakai hand sanitizer serta tetap menjaga jarak dengan orang lain maupun petugas yang ada.

“Kami berharap masyarakat yang datang ke Dispendukcapil Jember semuanya sadar dan menerapkan prokes dengan benar, Covid-19 masih ada disekitar kita, jangan sampai kita menjadi salah satu yang terpapar virus ini, jaga kesehatan selalu, karena kesehatan adalah nomor 1,” pungkasnya. (*Amb)