Pindah Antar Desa/Kelurahan, Mudah dan Simpel !


 

Dispendukcapil Jember — Sebelumnya telah dijelaskan bagaimana prosedur pindah antar kecamatan, dan berikut merupakan prosedur yang harus dilakukan ketika melakukan pengajuan pindah antar desa atau kelurahan (Satu Kecamatan).

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Jember, Dra. Ani Setyaningsih, M.Si., menjelaskan bahwa prosedur pengurusan pindah antar desa jauh lebih simpel dan mudah.

“Kalau untuk persyaratan sama saja dengan pindah antar kecamatan, namun untuk prosedur pengurusan itu lebih simpel karena tidak membutuhkan surat keterangan pindah seperti saat pindah antar kecamatan atau kabupaten,” ungkap Ani, Kamis (22/10/2020).

Persyaratan yang dibutuhkan :

  1. KTP-el (Asli dan Foto Copy)
  2. KK (Asli dan Foto Copy)

Prosedur pengurusan :

  1. Pemohon datang ke kantor desa/kelurahan asal
  2. Mengisi formulir yang diberikan oleh desa/kelurahan
  3. Menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas
  4. Petugas akan memberikan surat pengantar pindah kepada pemohon untuk diberikan ke desa/kelurahan tujuan
  5. Pemohon melakukan proses acc dan registrasi di desa/kelurahan tujuan
  6. Pemohon bisa langsung mengajukan permohonan revisi KTP-el, KK maupun KIA di kantor kecamatan setempat. (*Amb)