Pindah Antar Desa atau Pindah Antar Kecamatan? Simak Penjelasan Berikut !


 

Dispendukcapil Jember — Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk), Dra. Ani Setyaningsih, M.Si., menjelaskan bahwa proses pindah antar desa dan antar kecamatan memiliki prosedur yang berbeda.

“Untuk proses pindah di lingkup kabupaten Jember itu tergantung mau pindah kemana, antar desa atau antar kecamatan, karena memiliki proses yang berbeda, kalau antar desa tidak memerlukan surat pindah sedangkan untuk pindah antar kecamatan itu harus tetap menggunakan surat pindah,” terangnya, Selasa (20/10/2020).

Ani mengatakan teruntuk proses pindah antar kecamatan tidak memerlukan waktu yang lama dan bisa di bilang cukup singkat.

“Untuk pindah antar kecamatan itu tidak lama, dan untuk pengurusan nya itu di kecamatan masing-masing, tidak perlu ke Dispendukcapil Jember,” paparnya.

Sebagai contoh, jika masyarakat akan mengajukan pindah dari kecamatan Kaliwates menuju kecamatan Sumbersari, hanya perlu mengurusnya di kedua kecamatan tersebut saja.

“Baru nanti jika proses pindah sudah selesai semua, Kartu Keluarga dan KTP-el yang akan di revisi bisa pengajuan langsung melalui layanan online Dispendukcapil Jember,” terang Ani.

Untuk proses pindah antar kecamatan persyaratan yang diperlukan adalah :

  1. Kartu Keluarga (Asli & Foto Copy)
  2. KTP-el pemohon (Asli & Foto Copy)

Prosedurnya adalah sebagai berikut :

  1. Pemohon datang ke kantor kecamatan asal untuk melakukan permohonan surat pindah menuju kecamatan tujuan.
  2. Menyerahkan seluruh berkas persyaratan yang telah ditentukan
  3. Pemohon mengikuti instruksi yang di berikan oleh petugas
  4. Setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap, kecamatan akan menerbitkan Surat Pindah yang ditujukan kepada kecamatan tujuan
  5. Pemohon membawa Seluruh berkas persyaratan serta Surat Pindah ke kecamatan tujuan
  6. Pemohon mengikuti instruksi yang diberikan oleh petugas
  7. Setelah proses acc selesai, pemohon bisa langsung melakukan pengurusan revisi alamat pada KK, KTP-el dan KIA (Di kecamatan atau layanan online Dispendukcapil Jember). (*Amb)