Dispendukcapil Jember — Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember melaksanakan penyesuaian pencetakan dokumen Adminitrasi Kependudukan.
Dimana pencetakan tidak lagi menggunakan blanko security printing, melainkan menggunakan Kertas HVS A4 80 Gram berwarna putih, sedangkan Kartu Tanda Penduduk Eelektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih tetap menggunakan bahan yang sama seperti sebelumnya.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Inovasi Pelayanan Dispendukcapil Jember, Ita Setyawati usai diwawancarai, Rabu (01/07/2020) siang.
Ita mengatakan bahwa penggunaan Kertas HVS 80 Gram berwarna putih ini telah dimulai sejak 01 Juli 2020.
“Hal ini telah sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 109 Tahun 2019. Ada pergantian media cetak adminduk serentak seluruh Indonesia yang menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 109, dimana tidak lagi menggunakan blanko security printing, melainkan menggunakan Kertas HVS 80 Gram berwarna putih khusus, sedangkan untuk KTP-el dan KIA masih tetap menggunakan bahan yang sama,” papar Ita.
Adapun dokumen adminduk yang akan mengalami perubahan media cetak meliputi Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dan Akta Kematian.
Walaupun demikian, dokumen adminduk yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Juli masih menggunakan media blanko security printing masih tetap sah dan tetap berlaku.
“Jadi yang sudah mencetak sebelumnya dengan menggunakan bahan yang lama atau security printing tetap berlaku dan sah, jadi baik yang bahan security printing atau kertas HVS 80 Gram berwarna putih tetap berlaku dan sah sebagai dokumen adminduk, jadi tidak perlu diperbaharui kecuali ada perubahan,” imbuhnya.
Ia mengatakan, walaupun ada perubahan media pencetakan, layanan di Dispendukcapil Kabupaten Jember tetap menggunakan Sistem Pendaftaran Daring melalui WhatsApp atau Aplikasi SIP Online.
“Jadi masyarakat diharapkan nantinya tidak kaget ketika ada perubahan media cetak dokumen adminduk, keabsahannya tetap sama dan sah berlaku, baik yang lama menggunakan media security printing, ataupun yang menggunakan Kertas HVS 80 Gram warna putih,” jelas Ita. (*Amb)