Pandemi COVID-19, Urus Akta Perkawinan Non Muslim Melalui WA


 

Dispendukcapil Jember — Di masa pandemi Covid-19 ini, masyarakat yang beragama non-muslim kini tidak perlu bingung lagi ketika akan mencatatkan pernikahannya di Kantor Dispendukcapil Jember untuk mendapatkan Akta Perkawinan, pasalnya Dispendukcapil Jember telah memberikan fasilitas layanan daring melalui Aplikasi WhatsApp atau Aplikasi SIP.

Untuk Layanan daring melalui Aplikasi WhatsApp berikut merupakan syarat-syarat utama Pencatatan Pernikahan non-muslim untuk mendapatkan dokumen kependudukan Akta Perkawinan:

  1. Foto copy Surat Pemberkatan Perkawinan dari Pemuka Agama (Gereja, Vihara, Pura) dilegalisir.
  2. Foto copy Akta Kelahiran Suami-Istri (Di legalisir apabila masih belum menggunakan Tanda Tangan Elektronik).
  3. Foto copy KTP-el kedua mempelai.
  4. Foto copy KTP-el Orang Tua dan Kartu Keluarga.
  5. Surat Keterangan belum pernah menikah dari Desa/Kelurahan (Asli).
  6. Surat Keterangan/Rekomendasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat (Bagi kedua mempelai beda domisili).
  7. Pas foto berdampingan ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar dan background warna biru.
  8. Foto copy KTP-el 2 (dua) orang saksi yang telah berusia diatas 21 tahun dan harus hadir pada saat pencatatan perkawinan (Bukan Orang Tua).
  9. Foto copy Akta kelahiran anak yang akan diakui dan disahkan (bagi yang sudah memiliki anak) (Bawa aslinya).
  10. Akta perceraian/kematian jika yang bersangkutan duda/janda yang telah pernah kawin secara catatan sipil.
  11. Ijin dari Komandan bagi Anggota Polri/TNI.
  12. Bagi perkawinan campuran (dua kewarganegaraan) melampirkan keterangan belum menikah/status single dari Kedutaan Negara salah satu pasangan yang WNA, Surat Keterangan Lapor Polisi dan Foto copy Passport.

Tahapan dan prosedur yang akan dilalui sebelum mendapatkan Akta Perkawinan:

  1. Pemohon melakukan chat ke nomor WhatsApp 0811-3118-1180
  2. Admin akan membalas dan memberikan link untuk upload berkas persyaratan
  3. Pemohon membuka link tersebut dan mengupload seluruh persyaratan di kolom yang telah tersedia dalam bentuk scan/jpg/jpeg dengan ukuran file kurang dari 1MB.
  4. Admin akan memproses lalu menentukan tanggal pembacaan sumpah apabila seluruh data valid, dan akan meminta pemohon untuk mengajukan ulang apabila data tidak valid.
  5. Setelah tanggal pembacaan Sumpah Pengantin ditentukan, Petugas/Pejabat Capil yang berwenang akan memandu mempelai untuk membacakan sumpah pengantin secara daring (Video Call) atau secara langsung di Dispendukcapil Jember apabila situasi nya memungkinkan.
  6. Pengantin wajib mengikuti seluruh sumpah yang dibacakan oleh pejabat capil berwenang.
  7. Setelah proses pembacaan sumpah selesai, pengantin sudah dianggap sah secara hukum negara.
  8. Petugas/Pecabat Capil yang berwenang akan langsung menyerahkan Akta Perkawinan (Tercetak di kertas A4 HVS 80gram) yang dikirim melalui Pendopo Ekspres serta dalam bentuk PDF agar mempelai bisa mencetak sendiri sewaktu-waktu ketika dibutuhkan. (*Amb)