Adminduk Yang Perlu dan Tidak Perlu Dilegalisir


 

Dispendukcapil Jember — Sejumlah Administrasi Kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten Jember sudah tidak membutuhkan legalisir lagi jika difotocopy.

Sudarsono, Staf pada bagian legalisir menyampaikan, saat ini memang ada beberapa Adminduk yang sudah tidak membutuhkan legalisasi lagi dari Dispendukcapil Jember sesuai arahan dari Kementrian Dalam Negeri.

“Banyak pertimbangan yang telah dilakukan oleh pusat, dan ada beberapa jenis Adminduk yang tidak perlu legalisir lagi,” ungkapnya, Selasa (23/06/2020) pagi.

Jenis Adminduk yang tidak memerlukan legalisir lagi adalah sebagai berikut :

  • KTP-elektronik
  • Kartu Keluarga (Tanda Tangan Elektronik)
  • Akta Kelahiran (Tanda Tangan Elektronik)

Jenis Adminduk yang masih bisa di legalisir adalah sebagai berikut :

  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran
  • Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Akta Kematian

“Jadi untuk jenis adminduk yang sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) berbentuk barcode, itu sudah tidak perlu dilegalisir lagi, karena tanda tangan yang berbentuk barcode itu dapat di scan dengan aplikasi Scan Barcode di HP untuk membuktikan keabsahannya,” tegasn Sudarsono.

Sementara itu, khusus untuk pendaftaran calon anggota TNI/Polri semua jenis Adminduk masih bisa dilegalisir di kantor Dispendukcapil Jember.

“Harap lebih dipahami, khusus untuk pendaftaran TNI/Polri memang masih diperlukan legalisir dari kami untuk segala jenis Adminduk-nya, jadi masyarakat harap memakluminya,” tukasnya. (*Amb)