Dispendukcapil Jember — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten Jember hingga saat ini masih memberikan layanan perkawinan non-muslim secara daring, layanan perkawinan non muslim untuk menetapkan pasangan suami istri non-muslim secara sah menurut perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kepala Seksi Pencatatan Sipil, Amirulloh, S.Sos, M.Si., mengatakan bahwa saat ini dimasa pandemi COVID-19, layanan tersebut masih diberlakukan secara daring (online) tanpa ada kontak fisik yang terjadi antara pasangan dengan petugas yang mengesahkan.
“Seluruh proses layanan pernikahan non-muslim mulai dari awal pengajuan hingga mendapatkan bentuk Akta Perkawinan dilakukan secara daring tanpa saling bertemu,” jelas Amir, Rabu (17/02/2020).
Amir menjelaskan, untuk proses awal, pasangan suami istri cukup mengajukan pembuatan Akta Perkawinan melalui nomor WhatsApp bidang Catatan Sipil (Capil) 0811-3118-1180.
“Proses awal tinggal WhatsApp saja kepada kami, setelah itu kami akan segera menentukan kapan pasangan bisa melaksanakan Isbat, apabila seluruh dokumen persyaratan dinyatakan valid, ya secepatnya akan kita laksanakan,” ujarnya.
Setelah proses pendaftaran selesai dan telah mendapatkan waktu pelaksanaan isbat, Amir mengatakan bahwa pasangan cukup melakukan Video Call dengan pihak Dispendukcapil Jember melalui WhatsApp dengan ditemani oleh 2 orang saksi.
“Tidak perlu repot-repot menggunakan aplikasi tambahan untuk melaksanakan isbat, cukup menggunakan WhatsApp Video Call, pasangan suami istri sudah bisa dianggap sah dan mendapatkan Akta Perkawinan, sangat simpel,” jelasnya.
Setelah prosesi isbat selesai dan pasangan suami istri telah dinyatakan sah di mata hukum negara, lanjut Amir “Pasangan akan segera menerima bentuk Kutipan Akta Perkawinan yang nantinya akan kita kirimkan melalui kecamatan masing-masing, sehingga pasangan tidak perlu kemana-kemana, cukup mengambil di kantor Kecamatan,” pungkasnya. (*Amb)