Dispendukcapil Jember — Sebagaimana diketahui sebelumnya, bahwa Dispendukcapil Jember masih melayani layanan tatap muka khusus untuk layanan legalisir Adminduk dan Perekaman KTP-el di kantor Dispendukcapil Jember (Jl. Jawa No. 18, Sumbersari).
Seiring berjalannya layanan tatap muka tersebut, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Dra. Ani Setyaningsih, M.Si., menjelaskan bahwa permintaan legalisir segala jenis Adminduk meningkat pada bulan Februari ini.
“Layanan legalisir meningkat pesat, biasanya kami hanya melayani kurang dari 100 pemohon perhari nya, namun pada bulan Februari ini kami bisa melayani lebih dari 500 legalisir perhari nya,” paparnya, Senin (15/02/2021).
Dirinya menjelaskan bahwa layanan Dispendukcapil Jember sempat libur saat perayaan Tahun Baru Imlek pada hari Jum’at (12/02) hingga hari Minggu (14/02) yang lalu, “Sehingga permintaan legalisir pada hari Senin ini lebih meningkat lagi,” jelasnya.
Ani juga menambahkan bahwa seiring dengan meningkatnya permintaan legalisir tersebut, masyarakat diminta untuk mengambil hasil legalisir 2 hari selang pengajuan.
“Kalau sebelumnya legalisir bisa ditunggu beberapa jam saja, namun sekarang kami memberi jatah waktu 2 hari untuk masyarakat bisa mengambil bentuk legalisasi nya,” jabarnya.
Tak berhenti sampai disitu saja, Ani juga mengingatkan masyarakat yang hendak mengajukan permohonan legalisir ke Dispendukcapil Jember wajib mengikuti protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku.
“Tidak bosan kami mengingatkan bahwa masyarakat harus tetap mengikuti aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, disini kami juga telah memfasilitasi tempat cuci tangan dan hand sanitizer, serta ruang tunggu yang telah diatur agar masyarakat tetap bisa melakukan physical diatancing. Meski begitu, masyarakat harus tetap meningkatkan kesadaran diri, membawa masker dari rumah dan tidak melakukan kontak fisik secara langsung dengan orang disekitar,” pungkasnya. (*Amb)