Pemeriksaan Berkas dan Edukasi Prosedur Permohonan Admindukcapil


 

Dispendukcapil Jember — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten Jember menerapkan prosedur pemeriksaan berkas kepada Pemohon yang hendak melakukan pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) sebelum memasuki loket layanan.

Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti, S.H, M.Si., menerangkan bahwa pemeriksaan tersebut meliputi persyaratan-persyaratan yang dibawa oleh pemohon serta memastikan pengurusan dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan.

“Tujuannya adalah memastikan persyaratan yang hendak diajukan telah lengkap agar tidak sia-sia nantinya dan seolah-olah menyalahkan Dispendukcapil Jember, serta untuk memastikan bahwa yang mengurus adalah orang yang bersangkutan, tidak melalui orang lain,” tutur Santi, Kamis (05/12/2019) pagi.

Pejabat-pejabat terkait, masih menurut Santi, akan memberikan edukasi dan informasi persyaratan pengurusan Adminduk terlebih dahulu kepada para pemohon sebelum memulai antrian.

“Kami berharap, dengan adanya prosedur ini mampu mengoptimalkan pelayanan di lingkungan Dispendukcapil Jember serta meminimalisir adanya biro jasa serta calo yang merugikan pemohon itu sendiri dan juga kami sebagai penerbit Adminduk,” pungkasnya. (*Amb)