Dispendukcapil Jember — Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Dispendukcapil Jember, Ani Setyaningsih mengatakan bahwa layanan Adminduk di Kecamatan Mayang selama ini terpantau berjalan dengan baik dan pengiriman berkas-berkas persyaratan Adminduk juga dilakukan rutin kepada Dispendukcapil Jember.
Layanan Adminduk tersebut diberikan melalui PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu) yang dikelola oleh Seksi Pelayanan umum kecamatan Mayang.
“Kami selalu rutin berkomunikasi dengan pihak Kecamatan Mayang, dan selama ini juga rutin mengirimkan berkas kepada kami setiap satu minggu sekali. Hal Itu bisa mencapai 100-200 berkas terdiri dari seluruh jenis Adminduk,” papar Ani usai dikonfirmasi, Selasa (10/09/2019).
pihak kecamatan Mayang, masih menurut Ani, juga diberi akses oleh Dispendukcapil Jember untuk membuka segala jenis pelayanan Adminduk mulai dari Perekaman KTP-el, pembuatan KTP-el/Suket, Kartu Keluarga, KIA, Akta Kelahiran, Akta Kematian, hingga SKPWNI antar kabupaten.
“Jadi sebisa mungkin, pelayanan yang ada di kecamatan itu kita samakan dengan yang ada di Dispendukcapil Jember. Karena itu untuk kemudahan masyarakat juga, jadi nggak perlu jauh-jauh datang kemari,” tuturnya.
Ani menjelaskan, terkait kapan Adminduk tersebut bisa jadi dan dibawa pulang adalah 1 (satu) minggu sejak pengurusan awal di kecamatan dan persyaratannya harus sudah sesuai dan valid agar datanya tidak di pending.
“Kami menginstruksikan kepada kecamatan masing-masing itu paling tidak satu minggu sudah bisa jadi dan dibawa oleh masyarakat masing-masing dengan catatan persyaratannya lengkap semua. Tapi hal tersebut dikembalikan lagi kepada kecamatan masing-masing,” pungkasnya. [*]