Dispendukcapil Jember — Sudahmemiliki Akta Kelahiran namun terdapat kesalahan pada pada data yang tercantum di Kutipan Akta Kelahiran tersebut?. Nah ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat hendak membetulkannya atau melakukan revisi terhadap kutipan Akta Kelahiran tersebut.
Kepala Seksi Pencatatan Sipil Dispendukcapil Jember, Amirulloh, mengatakan jika Akta Kelahiran yang memiliki Kesalahan, tidak bisa langsung direvisi begitu sajanamun harus ada penetapan terlebih dahulu melalui Pengadilan Negeri Jember.
“Jadi jika hendak me-revisi akta kelahiran, masyarakat harus mempunyai surat penetapan terlebih dahulu dari Pengadilan Negeri setempat, barulah pihak Dispendukcapil Jember dapat memvalidasi surat penetapan tersebut untuk kemudian diserahkan kepada Dispendukcapil Jember dan dilakukan prosedur selanjutnya,” papar Amir.
Untuk diketahui bahwa untuk merevisi akta kelahiran, mengacu pada ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU No. 23/2006”) dan Pasal 93 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres No. 25/2008”) yang menyatakan demikian:
Pasal 52 ayat (1)UU No. 23/2006
“Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon”
Pasal 93 ayat (2)Perpres No. 25/2008
“Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
- a. Salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama;
- b. Kutipan Akta Catatan Sipil;
- c. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
- d. Fotokopi KK, dan;
- e. Fotokopi KTP.
Setelah sah mendapatkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri, barulah pemohon dapat mengajukannya langsung ke Dispendukcapil Jember dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut ini :
- Surat Penetapan Pengadilan Negeri
- Akta Kelahiran Asli yang hendak di revisi
- Surat Nikah Asli / FC Surat Nikah (Terlegalisir)
- FC KTP orang tua
- FC Kartu Keluarga
- FC KTP Saksi (2 orang)
Setelah semua dokumen teraebut terpenuhi, pemohon dapat mengajukannya langsung melalui Kantor Kecamatan Setempat, Dispendukcapil Jember Jl. Jawa 18, maupun Galeri Pelayanan Administrasi Kependudukan Mall Roxy Jember. [*]