Ada Pungli, Laporkan! Akan Ditindak Tegas

Dispendukcapil Jember — Berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka seluruh pelayanan Administrasi Kependudukan mulai dari KTP-el, KK, KIA, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan lain sebagainya Gratis tidak dipungut biaya.

Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti, S.H, M.Si., menegaskan bahwa seluruh layanan Adminduk di Dispendukcapil Jember tidak pernah dipungut biaya apapun.

“Kami menegaskan kembali bahwa layanan Adminduk ini gratis, mulai dari layanan di Kecamatan, Galeri Pelayanan DIspendukcapil di Mall Roxy, Aplikasi SIP, dan juga layanan SEMEDI di Kantor Dispendukcapil Jember Jl. Jawa 18,” papar Santi usai di konfirmasi pada Rabu (11/09/2019) pagi.

Kepada masyarakat himbau Santi, agar tidak melakukan pengurusan Adminduk melalui pihak lain, calo, bahkan orang yang tidak di kenal.

“Semua harus tetap mengurus melalui layanan resmi yang sudah kami sediakan, di Kecamatan masing-masing bisa atau langsung di Dispendukcapil Jember. Bahkan kami juga sudah menyediakan layanan tambahan di Mall Roxy Jember,” tegasnya.

Santi menambahkan, “Jika ada petugas atau siapapun yang meminta pungutan atau biaya terkait layanan Adminduk, mulai dari petugas RT/RW, Desa, Kecamatan atau bahkan petugas dari Dispendukcapil Jember sendiri, masyarakat bisa melaporkan melalui WA Center kami di nomor 081333381010, akan kami telusuri dan kami tindak secara tegas,” pungkasnya. [*]