Akta Pengakuan, Pengesahan dan Pengangkatan Anak, Simak Di Sini


 

Dispendukcapil Jember — Akta Pengakuan, Pengesahan dan Pengangkatan Anak adalah jenis Administrasi Kependudukan di Bidang Catatan Sipil yang berupa catatan pinggir dan dibuat bagi anak lahir diluar perkawinan yang sah secara negara yang kemudian diakui dan disahkan dalam pencatatan perkawinan orang tua yang sah.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) melayani pembuatan Akta Pengakuan, Pengesahan dan Pengangkatan Anak. Berdasarkan Pasal 92 Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Perpres 25/2008) mengatur persyaratan dokumen penerbitan kutipan akta pengesahan anak tersebut sebagai berikut:

  1. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung orang asing.
  2. Surat penetapan pengadilan untuk kelahiraan anak diluar perkawinan yang sah menurut agama.
  3. Surat peneguhan perkawinan dari pemuka agama.
  4. FC Akta Kelahiran anak (2 lembar).
  5. FC Kartu Keluarga dari ayah atau ibu (2 lembar).
  6. FC KTP-el pelapor
  7. Dokumen imigrasi jika ayah/ibu kandung merupakan warga negara asing.
  8. FC KTP-el Saksi (2 orang).

Merujuk kepada Pasal 50 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 (UU Administrasi Kependudukan) ada beberapa hal penting yang perlu di perhatikan sebelum melakukan pengurusan, sebagai berikut :

1. Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada Instansi Pelaksana (Dispendukcapil Jember) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan/buku nikah yang sah.

2. Pengesahan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negara.

3. Berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak dengan media cetak kertas HVS A4 ukuran 80gram dengan Tanda Tangan Elektronik.

Setelah semua terpenuhi, maka pemohon bisa melakukan pengurusan secara daring melalui WhatsApp Dispendukcapil Jember bidang Pencatatan Sipil di nomor 0811-3118-1180 atau menanyakan informasi lebih lanjut melalui WhatsApp Center Dispendukcapil Jember di nomor 0813-3338-1010. (*Amb)