Pandemi COVID-19, Dari Mengajukan Hingga Pengambilan Layanan Aplikasi SIP


 

Dispendukcapil Jember — Selain melalui layanan daring menggunakan aplikasi WhatsApp, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten Jember juga masih melayani penerbitan Administrasi Kependudukan melalui aplikasi SIP Online yang bisa di unduh melalui Google Playstore khusus pengguna platform Android dan dapat di akses melalui Website.

  • Aplikasi SIP (Android):
    https://play.google.com/store/apps/details?id=id.dispendukcapiljember.sip
  • Website SIP:
    https://sipdispendukcapiljember.id

Kepala Bidang Inovasi Pelayanan, Ita Setyawati, mengatakan bahwa melalui layanan SIP Online tersebut, pemohon dapat melakukan pengajuan segala jenis Administrasi Kependudukan sesuai dengan pilihan menu yang tercantum.

“Jadi selain lewat WhatsApp, layanan juga kami berikan lewat SIP online, bisa diakses oleh siapapun tanpa terkecuali yang penting punya ponsel dan koneksi internet yang lancar dan stabil,” ungkapnya, Senin (15/06/2020).


Baca Juga: FAQ Aplikasi SIP


Untuk pengajuan melalui aplikasi SIP, pemohon dapat mengajukan jenis-jenis Adminduk berikut ini :

  • Cetak KTP Elektronik
  • Cetak SUKET
  • Cetak Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Cetak Kartu Keluarga
  • Cetak Akta Kelahiran
  • Cetak Akta Kematian, dan
  • Pelaporan Pindah Datang dari Kota/Kab lain.

Ita juga menjelaskan bahwa Adminduk harus diajukan oleh orang yang bersangkutan atau masih dalam satu KK dan persyaratan yang upload harus berupa file scan/foto dokumen yang asli bukan merupakan hasil foto copy.

“Jadi tidak boleh diajukan oleh orang lain dan yang paling penting ketika melakukan upload persyaratan itu harus scan/foto dokumen yang asli, bukan foto copy, dan gambarnya juga harus jelas agar dapat dibaca oleh admin yang akan memproses, jika tidak sesuai maka akan ditolak oleh admin,” jelasnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa proses melalui SIP Online akan memakan waktu 2-3 hari kerja.

“Tidak lama, saat ini jika melalui SIP hanya 2-3 hari kerja saja, jadi kami harap pemohon bisa bijak dalam penggunaan sistem pelayanan Online dari kami ini,” tegas Ita.

Ita juga menambahkan, “Untuk pengambilan Adminduk yang diajukan melalui layanan SIP Online, tetap dilakukan di kantor Dispendukcapil Jember (Jl. Jawa No. 18, Sumbersari) dan wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku,” jelasnya.

Berikut ini merupakan hal-hal yang harus di patuhi oleh pemohon sebelum mengambil Adminduk :

  1. Wajib Menggunakan Masker
  2. Menjaga jarak (minimal 1,5 meter) saat mengantri di loket pengambilan (Letaknya berada di sebelah barat halaman Dispendukcapil Jember)
  3. Cuci Tangan terlebih dahulu di tempat yang telah disediakan
  4. Menggunakan Hand Sanitizer yang telah disediakan sebelum dan setelah melakukan kontak dengan petugas Loket

Perlu diketahui apabila pemohon tidak mematuhi aturan-aturan tersebut maka Adminduk akan ditangguhkan terlebih dahulu, dan dapat diambil setelah pemohon memenuhi aturan tersebut.

Berikut merupakan alur pengambilan Adminduk melalui layanan SIP Online setelah pemohon memenuhi seluruh kriteria di atas :

  1. Pastikan pemohon sudah melakukan pengajuan melalui SIP Online dan membawa bukti pengambilan yang sudah tercetak.
  2. Pemohon membawa dan menunjukkan histori pengajuan kepada petugas
  3. Pemohon wajib membawa seluruh berkas persyaratan berupa hasil foto copy untuk diserahkan kepada petugas
  4. Pemohon datang ke Dispendukcapil Jember dan memberikan seluruh berkas persyaratan beserta tanda bukti pengambilan kepada petugas di loket pengambilan
  5. Proses petugas akan membutuhkan waktu sekitar 5-10 menit
  6. Petugas Akan menyerahkan adminduk yang sudah jadi kepada pemohon untuk selanjutnya bisa dibawa pulang. (*Amb)