Dispendukcapil Jember — Di tengah pandemi Covid-19, Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten Jember masih mengutamakan layanan pengurusan Adminduk secara daring dan belum membuka sepenuhnya layanan langsung atau tatap muka.
“Kita tidak boleh sembrono membuka layanan secara langsung atau tatap muka, ini harus dilakukan dengan tahap demi tahap, tidak bisa serta merta kita buka begitu saja.Tujuannya baik, yakni mencegah rantai penularan Covid-19,” ujar Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti, S.H, M.Si., Kamis (11/06/2020).
Santi menegaskan bahwa saat ini masyarakat masih bisa melakukan pengajuan Administrasi Kependudukan melalui layanan pesan WhatsApp atau daring melalui Aplikasi SIP.
“Layanan masih terus kami buka, jadi masyarakat yang ingin mengajukan Administrasi Kependudukan disituasi pandemi seperti ini bisa diajukan melalui WhatsApp maupun layanan Aplikasi SIP,” tegasnya.
Seperti yang disampaikan pada postingan postingan sebelumya. Bahwa layanan WhatsApp Dispendukcapil Jember yang digunakan untuk pengajuan Adminduk sesuai dengan jenis nya, antara lain :
- Pengaduan Permasalahan Data : 0811-3118-1182
- KK dan Surat Pindah : 0811-3118-1184
- KTP dan KIA : 0811-3118-1185
- Akta Kelahiran : 0811-3118-1180
- Legalisir : 0811-3118-1187
- WhatsApp Center (Pengaduan, Kritik & Saran) : 0813-3338-1010
“Pemohon harap bersabar jika chat belum kunjung dibalas, karena admin kami juga melayani masyarakat lainnya, nanti pasti akan segera di balas dan dilayani,” pungkas Santi. (*Amb)