NIK Tidak Sesuai dengan Format Tanggal Lahir, Apakah Dapat Diubah?

Disdukcapil Jember – Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit angka. Enam digit pertama merupakan kode wilayah tempat pertama kali NIK didaftarkan.

Kemudian enam digit kedua merupakan tanggal lahir pemilik NIK. Sedangkan empat digit terakhir merupakan nomor urut yang ditentukan oleh sistem. Kemudian bagaimana apabila NIK berbeda dengan format tanggal lahir.

Apakah dapat diubah?

Itu bisa dijawab berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Administrasi Kependudukan.

Bahwa NIK berlaku seumur hidup dan selamanya tidak dapat berubah, dan tidak mengikuti perubahan domisili.

Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Ana Sanjaya menjelaskan, NIK tidak sesuai dengan format tanggal lahir dikarenakan beberapa penyebab.

Diantaranya data keterangan tanggal lahir yang salah saat pengajuan, terdapat revisi atau perbaikan pada dokumen kependudukan setelah data masuk dalam Kartu Keluarga.

Meskipun berbeda, hal tersebut tidak menjadi masalah dan tidak menjadi kendala untuk urusan pelayanan publik maupun administrasi kependudukan.

“Tidak akan jadi masalah jika tidak sesuai dengan format lahir, masih bisa digunakan,” kata Ana saat ditemui di meja kerjanya pada Senin 9 Desember 2024.

Namun bagaimana apabila ada instansi yang meminta kebenaran atas data NIK yang tidak sesuai dengan format lahir?

Ana mengatakan bahwa masyarakat dapat meminta surat keabsahan NIK ke Dinas Dukcapil setempat dengan membawa Kartu Keluarga dan KTP-el.

Kemudian pihak dinas akan membuat surat pernyataan keabsahan yang membuktikan bahwa NIK tersebut benar adanya dan valid. (*nuv)