NIK KTP-El Berbeda dengan Dokumen Lain, Mana Jadi Patokan?

Disdukcapil Jember – Jika ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP elektronik berbeda dokumen lainnya, mana yang jadi patokan?

Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember, Ana Sanjaya memberikan penjelasan.

Ditemui Senin 9 Desember 2024, Ana mengatakan, masih ada warga yang NIK di KTP-el berbeda dengan dokumen kependudukan dan/atau dokumen identitas lainnya.

Tentu saja itu menjadi masalah tersendiri. “Maka, NIK yang berlaku adalah NIK yang tercantum pada KTP-el,” ujarnya.

Ana menjelaskan hal itu berdasar ketentuan Pasal 33 Peratuan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Administrasi Kependdudukan.

Disebutkan, dalam hal NIK yang tercantum pada KTP-el berbeda dengan NIK yang tercantum pada Dokumen Kependudukan dan/atau dokumen identitas lainnya yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga atau badan hukum Indonesia, berlaku NIK yang tercantum pada KTP-el.

Ana mengatakan, bahwa ada banyak penyebab NIK tidak sesuai dengan dokumen yang lain.

Salah satunya adalah pemohon saat melaporkan pindah datang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Biasanya, saat melaporkan pindah datang tidak sesuai prosedur,” ujarnya.

Saat pindah, warga tersebut membuat KK baru dengan NIK yang berbeda. Sehingga membuat data pribadinya menjadi ganda.

“Langkahnya harus dilakukan revisi Kartu Keluarga menyesuaikan KTP-el,” terang Ana.

Ketentuan tersebut bertujuan untuk menjamin kesesuaian data kependudukan dan menghindari masalah administrasi yang dapat timbul akibat data yang tidak valid.

Disdukcapil Kabupaten Jember terus mengimbau kepada masyarakat agar segera melakukan pembaharuan data. Langkah itu sebaiknya segera dilakukan.

“Tidak hanya saat dibutuhkan, namun sebelum dibutuhkan data yang dimiliki sudah valid,” terangnya.

Data yang valid tidak akan menimbulkan hambatan atau masalah administrasi ketika terjadi sesuatu. (*nuv)