Mudah, Mengurus Pindah Datang Dari Luar Kota Ke Jember Bisa Pakai WhatsApp


 

Dispendukcapil Jember — Proses pindah dari luar menuju Kabupaten Jember saat ini lebih simpel dan tidak perlu banyak persyaratan yang dilampirkan.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Dra. Ani Setyaningsih, M.Si., mengatakan bahwa saat ini pengurusan pindah datang sudah sangat mudah, pasalnya SKPWNI yang sebelumnya berlaku hanya 30 hari sejak penerbitan dari luar kota, saat ini dapat berlaku selamanya.

“SKPWNI yang diurus di kabupaten atau kota asal, itu sudah berlaku untuk seterusnya, tidak ada batasan waktu lagi. Kalau dulu kan 30 hari,” ujarnya, Sabtu (10/10/2020).

Namun demikian, meskipun sudah tidak ada batasan waktu lagi, Ani menegaskan bahwa masyarakat yang sudah mengurus SKPWNI untuk segera melakukan prosedur pindah datang, agar segera selesai adminduk lainnya dan tidak memiliki tanggungan apapun.

Adapun Prosedur yang perlu dilakukan saat mengurus pindah datang dari luar kab./kota ke kabupaten Jember adalah sebagai berikut :

  1. Pemohon pastikan telah menurus dan memiliki SKPWNI dari kabupaten/kota asal
  2. Melakukan chat ke nomor WhatsApp : 0811-3118-1184
  3. Menyampaikan kepada admin hendak mengurus pindah datang
  4. Pemohon mengikuti instruksi yang diberikan oleh admin
  5. Pemohon mengupload foto SKPWNI melalui link yang diberikan oleh Admin
  6. Setelah mendapat konfirmasi ACC dari admin, maka pengajuan pindah datang sudah selesai dan pemohon bisa melanjutkan mengurus adminduklainnya yakni KK dan KTP-el Kabupaten Jember. (*Amb)