Dispendukcapil Jember — Sebagaimana yang diberitahukan sebelumnya, bahwa layanan Anjungan Dukcapil Mandiri yang berada di Transmart Jember telah dioperasikan kembali, hal ini tentu dapat mengakomodir layanan cetak Adminduk (Administrasi Kependudukan) untuk seluruh masyarakat Kabupaten Jember secara mandiri.
Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti, S.H, M.Si., menjelaskan bahwa pengoperasian mesin ADM pada prinsipnya bertujuan agar masyarakat dapat mencetak Adminduk sendiri tanpa perlu datang ke kecamatan atau Dispendukcapil Jember.
“Tujuannya adalah masyarakat bisa mencetak Adminduk mulai dari KTP-el, KIA, KK, Akta Kelahiran dan Akta Kematian secara mandiri, sama halnya seperti mengambil uang di mesin ATM secara mandiri. Namun pada mesin ADM ini tetap ada petugas yang akan memberikan PIN ADM untuk cetak Adminduk, membantu serta memandu masyarakat dalam pengoperasianya,” ujarnya, Selasa (05/10/2021).
Adapun Tata Cara pengajuan cetak Adminduk melalui mesin ADM adalah sebagai berikut:
1. Sebelum melakukan cetak Adminduk, masyarakat harus melengkapi seluruh persyaratan pembuatan Adminduk lalu datang menuju Transmart Jember.
2. Menyerahkan seluruh berkas persyaratan Adminduk kepada petugas yang ada di mesin ADM sesuai dengan kebutuhan hendak mengurus apa.
3. Setelah itu masyarakat akan mendapatkan PIN dari petugas, yang dapat dipakai untuk mengakses mesin ADM, serta PIN untuk mencetak (PIN didapat dari petugas untuk pencetakan KTP-el dan PIN didapat melalui email untuk pencetakan KK & Akta Catatan Sipil).
4. Masyarakat dapat mengakses mesin ADM menggunakan PIN akses ADM dan mencetak Adminduk menggunakan PIN Cetak.
Untuk tata cara pengoperasian mesin ADM adalah sebagai berikut :
1. Setelah memiliki PIN akses ADM dan PIN cetak Adminduk, petugas akan mengarahkan masyarakat menuju mesin ADM.
2. Pada tampilan awal mesin ADM, pemohon akan diminta untuk mengisi NIK serta PIN akses ADM.
3. Pemohon akan diarahkan untuk memasukkan PIN Cetak yang didapatkan dari operator (khusus KTP-el) atau dari email (khusu KK & Akta Catatan Sipil).
4. Akan muncul pilihan untuk mencetak Adminduk dan dokumen akan langsung tercetak apabila sukses melalui proses validasi.
NB : Khusus untuk pembuatan KTP-el baru (Perekaman KTP-el) dapat dilakukan di Kantor Dispendukcapil Jember, RTH Kaliwates, RTH Sumbersari dan di masing-masing kecamatan yang peralatan perekamannya tidak mengalami kerusakan. (*Amb)