Dispendukcapil Jember — Layanan Pembuatan Kartu Keluarga (KK) sebagaimana diketahui, dapat dilakukan secara daring atau online melalui Nomor WhatsApp yang telah disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Dra. Ani Setyaningsih, M.Si., menjelaskan bahwa melalui layanan WhatsApp 0811-3118-1184 tersebut, pemohon Kartu Keluarga nantinya akan diarahkan untuk mengisi formulir persyaratan yang terkumpul di dalam beberapa link, sesuai dengan kebutuhan pemohon.
“Layanan WhatsApp ini menjadi salah satu andalan kami untuk pembuatan, revisi, serta penambahan atau pengurangan anggota keluarga pada Kartu Keluarga. Saat mengajukan melalui WhatsApp tersebut, nantinya pemohon akan diarahkan menuju beberapa link sesuai kebutuhan, untuk pengisian formulir dan upload berkas persyaratan,” terangnya.
Namun, Ani melanjutkan, saat ini terdapat perubahan link untuk permohonan Kartu Keluarga Baru, Revisi, serta penambahan atau pengurangan anggota dan lain sebagainya.
“Per hari ini, terdapat perubahan link pada permohonan layanan KK (Kartu Keluarga) yang kami lakukan guna mengefisiensi layanan, kemudian prosedur pengurusan masih sama seperti sebelumnya, perubahan ini perlu kami informasikan kepada masyarakat,” ujar Ani, Rabu (29/09/2021) pagi.
Link Upload Berkas Persyaratan Kartu Keluarga Terbaru :
1.Tambah anggota baru/anak
https://bit.ly/Tambahanggotakeluarga
2. Revisi Perbaikan elemen data kartu keluarga
https://bit.ly/revisiKARTUKELUARGA
3. KK HILANG dan KK RUSAK
https://bit.ly/Pengajuankehilngankk
4. Pecah KK Baru menikah
https://bit.ly/Pecahkkbaru
5. Pecah KK bercerai
https://bit.ly/kkbaru-cerai
6. Pindahan dari luar kota
https://bit.ly/Pendaftaran-pindah-datang
Upload Berkas Persyaratan dapat diakses saat JAM KERJA (Senin-Jumat 08.00-14.00). (*Amb)