Mengapa Ada Akte Kelahiran Palsu? Simak Penjelasan Berikut !


 

Dispendukcapil Jember — Terkait isu akta kelahiran palsu (Aspal) yang beredar di sejumlah media sosial, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti, S.H, M.Si., menyampaikan bahwa hal tersebut disebabkan kemungkinan terbesar adalah karena pengajuannya tidak melalui layanan resmi Dispendukcapil Jember alias melalui orang lain atau biro jasa maupun calo.

“Hal tersebut jelas merupakan tindakan yang salah, karena seharusnya Akta Kelahiran diurus melalui layanan resmi Dispendukcapil Jember, bukan melalui pihak ketiga, jika kedapatan Akta Kelahiran nya palsu (Aspal) maka itu diluar tanggung jawab kami,” ujar Santi, Rabu (11/03/2020).

Akta kelahiran palsu yang bukan terbitan dari Dispendukcapil Jember, jika datanya diperiksa maka tidak akan muncul pada database dukcapil, melainkan muncul dengan atas nama berbeda.

“Hal-hal semacam itulah yang perlu dihindari, kami berulang kali menyampaikan bahwa Akta kelahiran yang diurus melalui layanan-layanan resmi kami, dijamin keasliannya dan 100% terdaftar di database kami, ” tegas Santi.

Sementara, Kepala Seksi Pencatatan Sipil, Amirulloh menegaskan pengurusan Adminduk gratis tanpa ada biaya.

“Kalau membayar ya jelas itu bukan mengurus di Dispendukcapil Jember atau kantor kecamatan, dan perlu diketahui, bahwa input Kartu Identitas Anak (KIA) pada tahun 2017 lalu adalah secara manual tanpa melihat jenis Akta kelahiran palsu atau tidak, setelah pembaruan sistem pada tahun 2018, input KIA otomatis mengikuti Akta Kelahiran yang sudah tercetak, jadi apabila Akta Kelahiran terdeteksi palsu, maka KIA tidak dapat di cetak,” ungkap Amir.

Dengan demikian, seluruh masyarakat Jember diimbau untuk tidak mengurus Akta Kelahiran ataupun dokumen kependudukan lainnya melalui jalan pintas atau pihak ketiga dengan menyerahkan sejumlah uang tunai, karena hal tersebut adalah salah dan bisa diancam pidana.

“Tentu kami sangan menganjurkan masyarakat untuk mengurus Dokumen-dokumen kependudukan melalui layanan resmi kami, di kantor kecamatan, aplikasi SIP, galeri mall roxy ataupun bisa datang langsung ke kantor Dispendukcapil Jember, ” tutur Amir.

“Sebagai konsekuensi, bagi siapapun yang memiliki Akta kelahiran palsu dan akan mengurus Akta yang asli, diwajibkan melampirkan persyaratan lengkap serta surat pernyataan bahwa Akta kelahiran sebelumnya adalah palsu. Nantinya, surat pernyataan tersebut akan dijadikan pedoman bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali, ” pungkas Amir. (*)