Dispendukcapil Jember — Masyarakat yang terbiasa mengajukan Adminduk mepalui layanan daring (WhatsApp & Aplikasi SIP) milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten Jember perlu memperhatikan jam layanan yang diberikan.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Dra. Ani Setyaningsih, M.Si., mengatakan bahwa jam layanan yang berlaku di Dispendukcapil Jember adalah jam kerja standard seperti pada umumnya. Senin (29/06/2020) siang.
Berikut merupakan jam layanan yang berlaku di Kantor Dispendukcapil Jember pada saat pandemi Covid-19 yang terdiri dari layanan WhatsApp, WhatsApp Center, Aplikasi SIP, Legalisir dan Perekaman KTP-el, termasuk jam pengambilan Adminduk :
- Senin – Kamis : 08.00 – 15.00
- Jum’at : 08.00 – 14.00
- Sabtu : 08.00 – 11.00
- Minggu : Libur
Untuk layanan WhatsApp dan Aplikasi SIP jika melakukan chat atau pengajuan diluar jam kerja maka akan dilayani setelah masuk jam kerja atau jam layanan berikutnya.
“Jadi bagi masyarakat yang mengajukan diluar jam layanan yang sudah kami berikan, maka akan dilayani setelah masuk jam kerja,” tegas Ani.
Agar tidak terjadi kesalahpahaman misalkan masyarakat mengeluh chat nya tidak dibalas saat hari minggu atau saat malam hari tidak ada tanggapan kami sarankan masyarakat melakukan pengajuan Adminduk pada saat masuk jam kerja saja, karena pasti akan kami layani. (*Amb)