Disdukcapil Jember – Awal tahun 2019, di Indonesia sempat viral tentang nama anak yang berjumlah 19 kata.
Ia bernama Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.
Panjang kan…?!!
Namun tahukah anda tentang peraturan pemerintah tentang pencatatan nama dalam dokumen kependudukan?
Pemerintah Indonesia mengeluarkan Permendagri No. 73 tahun 2022 yang mengatur tentang pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.
“Disebutkan dalam peraturan tersebut, syarat-syaratnya adalah nama harus sopan, minimal dua kata, maksimal 60 digit huruf termasuk spasi,” ujar Dra. Ani Setyaningsih, M.Si, pada Kamis (9/6/2022).
Hal ini tertuang dalam Permendagri No. 73 tahun 2022 Pasal 4 ayat (2)
- a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
- b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
- c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember ini juga menjelaskan larangan-larangan dalam penulisan nama dalam dokumen kependudukan.
Larangan-larangan tersebut tertuang dalam Permendagri No. 73 tahun 2022 Pasal 5 ayat (3)
- a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
- b. menggunakan angka dan tanda baca; dan
- c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Sedangkan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan tertuang pada Permendagri No. 73 tahun 2022 Pasal 5 ayat (1)
- a. menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
- b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan
- c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Ani Setyaningsih memberi imbauan kepada masyarakat Jember untuk memberi nama anak-anak mereka sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
“Kepada warga Jember yang baru memiliki anak, dimohon untuk memberi nama anak tidak dengan satu kata, tapi minimal dua, dan tidak terlalu panjang karena maksimal 60 huruf dihitung dengan spasi,” harapnya.
“Jadi mohon untuk masyarakat yang memiliki putra putri, ikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku supaya kedepannya tidak sulit,” pesannya. (*nkn)
UNDUH PERMENDAGRI NO. 73 TAHUN 2022 DI SINI