Layanan Darurat/Emergency Perekaman KTP El


 

Dispendukcapil Jember — Masyarakat yang belum pernah mempunyai KTP-el masih dapat melakukan perekaman KTP-el di kantor Dispendukcapil Jember dengan catatan untuk keperluan yang bersifat darurat atau emergency di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti, S.H, M.Si., mengatakan bahwa untuk perekaman KTP-el saat ini bisa dilakukan terutama untuk pemula yang baru berusia 17 tahun keatas yang benar-benar membutuhkan untuk akses pendidikan maupun kesehatan.

“Untuk pemula, apalagi pelajar memang sangat diutamakan, apalagi pelajar/mahasiswa yang membutuhkan KTP-el nya untuk akses kesehatan maupun akses pendidikan,” jelasnya, Rabu, 3 Mei 2020.

Menurut Santi, setelah melakukan perekaman KTP-el nantinya Dispendukcapil Jember tidak akan menerbitkan Surat Keterangan (Suket), melainkan langsung tercetak dalam bentuk KTP-el asli.

“Terkadang masih banyak masyarakat yang meminta surat keterangan perekaman (suket), perlu diketahui saat ini kami sudah tidak menerbitkan, jadi nanti langsung jadi KTP-el nya,” tegasnya.

Adapun langkah-langkah perekaman KTP-el bersifat darurat atau emergency. di tengah pandemi Covid-19 adalah sebagai berikut :

  1. Datang ke kantor Dispendukcapil Jember dengan menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan pemerintah.
  2. Membawa Foto Copy KK
  3. Menyampaikan kepada petugas hendak melakukan perekaman KTP-el
  4. Petugas akan melakukan cek suhu badan, dan pemohon di wajibkan mencuci tangan sebelum kontak dengan petugas.
  5. Pemohon masuk ke ruangan perekaman secara bergantian.
  6. Petugas akan melakukan serangkaian perekaman KTP-el (Sidik jari, foto, dan iris mata) dilengkapi dengan alat pelindung diri lengkap (masker, penutup wajah, sarung tangan)
  7. Setelah perekaman selesai, pemohon menunggu waktu 1-2 hari KTP-el akan dicetak (akan disampaikan oleh petugas)
  8. Pemohon dapat meninggalkan Dispendukcapil Jember dan mencuci tangan kembali usai melakukan kontak dengan petugas. (*Amb)