Dispendukcapil Jember — Berikut ini merupakan cara pengurusan dan pengambilan Akta Kelahiran melalui WhatsApp.
Layanan Akta Kelahiran melalui nomor WhatsApp : 0811-3118-1180
Sebelum melakukan permohonan Akta Kelahiran pastikan pemohon sudah mempersiapkan hasil scan/foto dari dokumen berikut ini :
- Formulir F2-01
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) orang tua
- Buku Nikah Asli/Foto Copy (Legalisir)
- Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan (Bayi Berusia 0-60 hari)
- Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan (Bayi berusia diatas 60 Hari)
- Foto Copy KTP-el Saksi (2 Orang)
- Foto Copy Ijazah (Opsional)
Untuk langkah-langkah pengurusannya adalah sebagai berikut :
- Pemohon mengawali Chat WA di nomor 081131181180 menggunakan bahasa yang baik dan sopan
- Admin akan membalas pesan satu persatu dari bawah, harap tidak melakukan bom chat atau chat berulang
- Setelah admin menjawab, pemohon menyampaikan keperluannya (Mengurus Akta Kelahiran)
- Pemohon mengirim seluruh hasil scan/foto persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya dalam bentuk file foto melalui WhatsApp dengan format file JPG/JPEG
- Setelah diterima oleh admin, pemohon diberikan waktu sampai tanggal 29 Mei 2020 atau setelahnya (atau melihat situasi kondisi kabupaten Jember) untuk menunggu proses cetak Akta Kelahiran.
- Admin akan menghubungi pemohon setelah Akta Kelahiran jadi lalu akan diberikan arahan untuk pengambilan.
Adapun cara pengurusan Akta Kelahiran dengan status emergency atau darurat adalah sebagai berikut :
- Pemohon masuk ke dalam kriteria yang sifatnya segera/darurat (Untuk akses kesehatan atau yg bersifat darurat lainnya)
- Pemohon melakukan komunikasi WhatsApp ke nomor 081131181180 menggunakan bahasa yang baik dan sopan.
- Setelah admin menjawab, pemohon menyampaikan keperluannya (Mengurus Akta Kelahiran dengan alasan tertentu)
- Pemohon mengirim seluruh berkas persyaratan pengurusan Akta Kelahiran disertai bukti tertulis jika dalam keadaan darurat/emergency dari instansi terkait
- Setelah di konfirmasi dan disetujui oleh admin, maka data akan diproses dan memerlukan waktu 2-3 hari.
- Admin akan menghubungi pemohon setelah Akta Kelahiran jadi lalu akan diberikan arahan untuk pengambilan. (*Amb)