Masa Darurat Covid-19, Begini Cara Urus Akte Lahir Melalui WhatsApp


 

Dispendukcapil Jember — Berikut ini merupakan cara pengurusan dan pengambilan Akta Kelahiran melalui WhatsApp.

Layanan Akta Kelahiran melalui nomor WhatsApp : 0811-3118-1180

Sebelum melakukan permohonan Akta Kelahiran pastikan pemohon sudah mempersiapkan hasil scan/foto dari dokumen berikut ini :

  1. Formulir F2-01
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) orang tua
  4. Buku Nikah Asli/Foto Copy (Legalisir)
  5. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan (Bayi Berusia 0-60 hari)
  6. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan (Bayi berusia diatas 60 Hari)
  7. Foto Copy KTP-el Saksi (2 Orang)
  8. Foto Copy Ijazah (Opsional)

Untuk langkah-langkah pengurusannya adalah sebagai berikut :

  1. Pemohon mengawali Chat WA di nomor 081131181180 menggunakan bahasa yang baik dan sopan
  2. Admin akan membalas pesan satu persatu dari bawah, harap tidak melakukan bom chat atau chat berulang
  3. Setelah admin menjawab, pemohon menyampaikan keperluannya (Mengurus Akta Kelahiran)
  4. Pemohon mengirim seluruh hasil scan/foto persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya dalam bentuk file foto melalui WhatsApp dengan format file JPG/JPEG
  5. Setelah diterima oleh admin, pemohon diberikan waktu sampai tanggal 29 Mei 2020 atau setelahnya (atau melihat situasi kondisi kabupaten Jember) untuk menunggu proses cetak Akta Kelahiran.
  6. Admin akan menghubungi pemohon setelah Akta Kelahiran jadi lalu akan diberikan arahan untuk pengambilan.

Adapun cara pengurusan Akta Kelahiran dengan status emergency atau darurat adalah sebagai berikut :

  1. Pemohon masuk ke dalam kriteria yang sifatnya segera/darurat (Untuk akses kesehatan atau yg bersifat darurat lainnya)
  2. Pemohon melakukan komunikasi WhatsApp ke nomor 081131181180 menggunakan bahasa yang baik dan sopan.
  3. Setelah admin menjawab, pemohon menyampaikan keperluannya (Mengurus Akta Kelahiran dengan alasan tertentu)
  4. Pemohon mengirim seluruh berkas persyaratan pengurusan Akta Kelahiran disertai bukti tertulis jika dalam keadaan darurat/emergency dari instansi terkait
  5. Setelah di konfirmasi dan disetujui oleh admin, maka data akan diproses dan memerlukan waktu 2-3 hari.
  6. Admin akan menghubungi pemohon setelah Akta Kelahiran jadi lalu akan diberikan arahan untuk pengambilan. (*Amb)