Masa Berlaku 30 Hari, Punya SKPWNI, Segera Lapor !


 

Dispendukcapil Jember — Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Jember, Dra. Ani Setyaningsih, M.Si., mengimbau masyarakat yang sedang dalam proses pindah domisili untuk segera mengurusnya lebih lanjut.

“Baik itu pindah datang dari Kabupaten atau kota lain maupun yang keluar dari Jember dan pindah ke kota lain harus segera diselesaikan seluruh prosedurnya jangan sampai ada yang tertunda,” jelas Ani, Selasa (08/09/2020) pagi.

Ani menjelaskan bahwa masih ada masyarakat yang tidak segera menyelesaikan seluruh prosedur kepindahannya baik yang dari luar kota maupun hendak pindah ke luar kota.

Dirinya juga mengatakan jika batas waktu atau masa berlaku untuk Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) adalah 30 Hari sejak diterbitkan.

“Saat ini masih ada masyarakat yang menganggap remeh hal ini dan tidak menghiraukannya, bahkan menunda untuk menyelesaikan seluruh prosedurnya,” papar Ani.

Ani melanjutkan “Masyarakat yang sudah mendapatkan SKPWNI dari kota asal tidak segera melanjutkan pengurusan di kota tujuan bahkan sampai masa berlakunya habis,” imbuhnya.

Jika masa berlaku SKPWNI telah habis, masih menurut Ani, masyarakat harus mengulangi pengurusan dari awal yakni membuat SKPWNI baru di Dispendukcapil Kota/Kabupaten asal.

“Itu jelas akan memakan waktu, apalagi masyarakat yang hendak berpindah jauh atau mungkin antar provinsi, itu akan menyusahkan diri sendiri, untuk itu jika sudah mendapatkan SKPWNI, masyarakat diwajibkan melakukan ACC atau laporan kepada Dispendukcapil kota/kabupaten tujuan,” pungkasnya. (*Amb)