Dispendukcapil Jember — Pada postingan sebelumnya, telah dijelaskan bahwa hingga saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember, mengutamakan layanan online guna pengajuan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Untuk itu, Plt. Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti, S.H, M.Si., mengatakan bahwa masyarakat yang mengajukan Adminduk secara daring atau online, harus memperhatikan sejumlah persyaratannya secara baik dan benar, salah satunya yakni email.
“Biasanya pada setiap pengajuan Adminduk secara online ini, petugas kami akan meminta pemohon untuk memberikan alamat email pemohon yang masih aktif dan valid, tujuannya adalah agar petugas kami lebih mudah ketika mengirimkan Adminduk seperti KK dan Akta Catatan Sipil tanpa perlu bertatap muka dengan yang bersangkutan,” tuturnya, Senin (12/07/2021) pagi.
Email tersebut akan diminta apabila pemohon mengajukan Adminduk melalui WhatsApp dan Aplikasi SIP.
“Untuk layanan via WhatsApp masyarakat cukup kirimkan alamat email melalui chat kepada Admin kami, sedangkan untuk Aplikasi SIP ini, masyarakat harus melakukan registrasi awal menggunakan email yang masih aktif dan harus aktif seterusnya,” terang Santi.
Santi juga menegaskan agar masyarakat harus memastikan email yang digunakan untuk mengajukan Adminduk baik melalui Aplikasi SIP maupun WhatsApp benar-benar valid, tidak ada kesalahan penulisan atau terdapat huruf yang kurang.
“Yang terpenting adalah, tidak ada kesalahan saat melakukan registrasi menggunakan email, karena apabila terdapat kesalahan, Adminduk tidak dapat diterima melalui email dan apabila terdapat kesalahan penulisan email saat pengajuannya melalui Aplikasi SIP, akun anda tidak akan dapat digunakan untuk mengajukan Adminduk. Sekali lagi kami tegaskan untuk berhati-hati terhadap penulisan email dan harap diteliti kembali,” pungkasnya. (*Amb)