Dispendukcapil Jember — Pembuatan Kartu Keluarga khusus untuk anak kos yang ingin melakukan pecah KK atau berpisah KK dengan orang tua dapat dilakukan di Kabupaten Jember ini.
Membuat Kartu Keluarga (KK) sendiri bagi anak kos biasanya dipakai untuk mempermudah pengurusan segala jenis Administrasi untuk kebutuhan kerja, kuliah maupun kependudukan secara mandiri.
“Rata-rata anak kos ini merupakan pendatang atau perantau dari kota atau kabupaten lain yang sedang menempuh pendidikan maupun pekerjaan di Kabupaten Jember ini, dan tidak jarang juga yang ingin membuat KK sendiri di Kabupaten Jember agar mempermudah pengurusan segala jenis Administrasinya,” ujar Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Dispendukcapil Jember, Dra. Ani Setyaningsih, M.Si., Rabu (14/07/2021) pagi.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember, hingga saat ini masih tetap mengutamakan layanan secara daring atau online, termasuk untuk pengurusan hal tersebut diatas.
Sejatinya, pengurusan pecah KK dapat dilakukan oleh siapapun, kapanpun dan dimanapun, tidak terkecuali anak kos, namun apabila anda warga kabupaten/kota lain yang sedang kos di Kabupaten Jember dan ingin melakukan pembuatan KK sendiri perlu memperhatikan hal-hal berikut :
1. Telah melakukan proses pindah secara resmi dari Kabupaten/Kota asal dengan bukti SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia)
2. SKPWNI yang dimaksud, telah diACC pindah datang oleh Dispendukcapil Jember (Dukcapil Kabupaten Tujuan)
3. Melampirkan Surat Izin tertulis dari pemilik kos (Diperbolehkan Untuk Membuat KK dengan alamat kos tersebut) berupa Surat Pernyataan.
Lalu setelah memenuhi seluruh kriteria yang disebutkan diatas, prosedur selanjutnya adalah pengurusan di Dispendukcapil Jember dengan tata cara sebagai berikut :
1. Melakukan chat WhatsApp ke nomor 0811-3118-1184 atau klik link berikut https://wa.me/6281131181184
2. Menyampaikan kepada admin hendak melakukan pembuatan KK baru
3. Admin akan memberikan link kepada pemohon untuk mengupload hasil scan/foto seluruh persyaratan pembuatan KK dengan format file JPG/JPEG
4. Pemohon juga mengirimkan Surat Izin berupa Surat Pernyatan dari pemilik kos secara langsung melalui chat WhatsApp.
5. Mengirimkan email dan nomor telepon aktif kepada admin
6. Setelah seluruhnya dinyatakan lengkap dan valid, maka admin akan segera memprosesnya.
7. Apabila KK telah selesai, akan segera dikirimkan melalui email dalam bentuk PDF, dan dapat dicetak secara mandiri
8. Setelah semua prosedur pembuatan KK selesai, dapat dilanjutkan dengan pengurusan cetak KTP-el di nomor WhatsApp 0811-3118-1185 atau klik link https://wa.me/6281131181185/ (*Amb)