Layanan KIA, Yuuk.. Catat Nomornya dan Simak Cara Mengurusnya


 

Dispendukcapil Jember — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember terus berbenah dan mengoptimalkan layanan daring yang diberikan kepada masyarakat.

Setelah sebelumnya menambahkan layanan nomor WhatsApp khusus untuk pengurusan Surat Pindah, kini Dispendukcapil Jember kembali menambahkan nomor WhatsApp terbaru khusus pengurusan Kartu Identitas Anak.

“Layanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) sebelumnya kami jadikan satu dengan layanan pembuatan KTP-el, namun kali ini sudah kami pecah dan pembuatan KIA dilakukan ke nomor WhatsApp 0811-3118-1181,” ungkap Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti, S.H, M.Si., Selasa (09/03/2021).

Untuk diketahui, layanan pembuatan Kartu Identitas Anak melalui WhatsApp hanya dilayani menggunakan chat saja dan tidak menerima telepon maupun video call.

“Sama halnya seperti layanan menggunakan WhatsApp yang lain, pemohon hanya diperkenankan melakukan chat saja, tidak bisa melakukan telepon ataupun video call,” jelas Kadis Santi.

Berikut ini merupakan tata cara pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui WhatsApp :

  1. – Pemohon melakukan chat WA ke nomor 0811-3118-1181 atau klik link berikut https://wa.me/6281131181181
  2. – Menyampaikan kepada Admin hendak mengurus KIA (Pembuatan Baru, Revisi atau Pembaruan KIA untuk usia 5-17 tahun)
  3. – Admin akan membalas chat dan meminta pemohon melampirkan seluruh persyaratan lengkap dalam bentuk file foto/scan dengan format JPG/JPEG
  4. – Admin akan menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas cetak atau pemohon dapat mengikuti instruksi yang diberikan oleh admin selanjutnya
  5. – Setelah KIA selesai diproses, Admin akan memberitahu langkah selanjutnya untuk proses pengambilan KIA. (*Amb)