Masa Darurat Covid-19, Begini Cara Urus Permasalahan Data NIK dan Infoduk Lainnya


 

Dispendukcapil Jember — Berikut ini merupakan cara atau solusi jika terjadi permasalahan data NIK, update data KTP-el, serta pembenahan data Administrasi Kependudukan lainnya melalui layanan daring (Chat WhatsApp). Tentu masih dalam masa pandemi COVID-19 ini, telah dibuka layanan WhatsApp.

Layanan Informasi Kependudukan (Infoduk) melalui nomor WA : 081131181182

Sebelum melakukan validasi data pastikan pemohon sudah benar-benar mengetahui letak permasalahan data nya (Update NIK atau permasalahan lainnya).

A. Untuk update NIK KTP-el perhatikan cara berikut ini

  1. Pemohon mengawali Chat WA di nomor 081131181182 menggunakan bahasa yang baik dan sopan
  2. Admin akan membalas pesan satu persatu dari bawah, harap tidak melakukan bom chat atau chat berulang
  3. Setelah admin menjawab, pemohon menyampaikan keperluannya (Update NIK KTP-el)
  4. Pemohon mengirim hasil scan/foto KTP-el dan KK melalui WhatsApp dengan format file JPG/JPEG
  5. Setelah diterima oleh admin, pemohon akan diberikan waktu 24 jam agar KTP-el nya dapat digunakan kembali.

B. Permasalahan Data lainnya

  1. Pemohon mengawali Chat WA di nomor 081131181182 menggunakan bahasa yang baik dan sopan
  2. Admin akan membalas pesan satu persatu dari bawah, harap tidak melakukan bom chat atau chat berulang
  3. Setelah admin menjawab, pemohon menyampaikan keperluannya (Perbaikan data KK, KIA, Akta Kelahiran, Dll)
  4. Pemohon wajib mengatakan yang sebenar-benarnya kepada petugas terkait permasalahan data yang dialami.
  5. Pemohon mengirim seluruh hasil scan/foto Adminduk terkait, melalui WhatsApp dengan format file JPG/JPEG.
  6. Admin akan menghubungi pemohon setelah Adminduk valid atau dapat digunakan kembali.
  7. Jika terdapat kesalahan dari pemohon (Akta Kelahiran Palsu) maka pihak Dispendukcapil Jember tidak akan bertanggung jawab. (*Amb)