Dispendukcapil Jember — Berikut ini merupakan cara atau solusi jika terjadi permasalahan data NIK, update data KTP-el, serta pembenahan data Administrasi Kependudukan lainnya melalui layanan daring (Chat WhatsApp). Tentu masih dalam masa pandemi COVID-19 ini, telah dibuka layanan WhatsApp.
Layanan Informasi Kependudukan (Infoduk) melalui nomor WA : 081131181182
Sebelum melakukan validasi data pastikan pemohon sudah benar-benar mengetahui letak permasalahan data nya (Update NIK atau permasalahan lainnya).
A. Untuk update NIK KTP-el perhatikan cara berikut ini
- Pemohon mengawali Chat WA di nomor 081131181182 menggunakan bahasa yang baik dan sopan
- Admin akan membalas pesan satu persatu dari bawah, harap tidak melakukan bom chat atau chat berulang
- Setelah admin menjawab, pemohon menyampaikan keperluannya (Update NIK KTP-el)
- Pemohon mengirim hasil scan/foto KTP-el dan KK melalui WhatsApp dengan format file JPG/JPEG
- Setelah diterima oleh admin, pemohon akan diberikan waktu 24 jam agar KTP-el nya dapat digunakan kembali.
B. Permasalahan Data lainnya
- Pemohon mengawali Chat WA di nomor 081131181182 menggunakan bahasa yang baik dan sopan
- Admin akan membalas pesan satu persatu dari bawah, harap tidak melakukan bom chat atau chat berulang
- Setelah admin menjawab, pemohon menyampaikan keperluannya (Perbaikan data KK, KIA, Akta Kelahiran, Dll)
- Pemohon wajib mengatakan yang sebenar-benarnya kepada petugas terkait permasalahan data yang dialami.
- Pemohon mengirim seluruh hasil scan/foto Adminduk terkait, melalui WhatsApp dengan format file JPG/JPEG.
- Admin akan menghubungi pemohon setelah Adminduk valid atau dapat digunakan kembali.
- Jika terdapat kesalahan dari pemohon (Akta Kelahiran Palsu) maka pihak Dispendukcapil Jember tidak akan bertanggung jawab. (*Amb)