Layanan Aplikasi SIP Gratis, Ada Oknum Pungut Biaya? Laporkan!

Dispendukcapil Jember — Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten Jember, Sartini menghimbau kepada masyarakat yang menggunakan Aplikasi SIP Dispendukcapil dalam mengurus Administrasi Kependudukan untuk melakukan registrasi sendiri menggunakan akun pribadi.

Sartini mengatakan, bahwa beberapa hari belakangan, beredar info bahwa terdapat pembuatan segala jenis Administrasi Kependudukan yang melalui Aplikasi SIP yang dimanfaatkan oleh beberapa oknum perseorangan maupun kelompok.

Dirinya menambahkan bahwa hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar Pasal 79A undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

“Ini jelas sudah melanggar undang-undang. Tujuan dibuatnya Aplikasi SIP itu adalah untuk memudahkan masyarakat meregistrasi Adminduknya tanpa perlu antri dan tetap Gratis. Jika ada yang sengaja memanfaatkan layanan Aplikasi SIP tersebut untuk kepentingan lainnya maka akan kami tindak secara tegas, bahkan melalui jalur hukum,” tegas Sartini, Jum’at (08/03/2019) kemarin.

Sartini menjelaskan bahwa bagi siapa saja yang kedapatan memungut biaya apapun kepada para pemohon Adminduk baik itu oknum pegawai Dispendukcapil ataupun bukan, akan ditindak secara tegas. Dirinya meminta kepada siapapun yang kedapatan menemukan pelaku pungutan terhadap pembuatan Adminduk untuk segera melaporkan kepada pihak Dispendukcapil atau pihak yang berwajib.

“Tujuannya kan untuk memudahkan masyarakat, selain itu juga Aplikasi ini diluncurkan agar masyarakat awam tidak Gagap Teknologi di jaman yang serba digital ini. Jadi kalau masih ada yang memanfaatkan layanan Aplikasi SIP ini, sudah pasti akan kami tindak,” pungkasnya. [*]