Langsung Cetak, Cara Mudah Ngurus Akte Kelahiran Yang Hilang

Dispendukcapil Jember — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember, terus mengajak masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran untuk membuat.

Bahkan petugas yang membidangi itu, tidak segan-segan mengajak masyarakat untuk mengurusnya jika ada Akta Kelahiran yang hilang.

Menurut Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jember, Sri Wahyuniati mengatakan, tak ada hal yang sulit bagi masyarakat yang hendak mengurus akta kelahiran yang hilang itu.

“Pemohon hanya diperintahkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP-el), buku nikah, surat kehilangan dari kepolisian, dan kartu keluarga, semua dalam bentuk foto copy,” terang Yuni.


Baca Juga: 


Adapun prosedur pengurusannya adalah sebagai berikut :

1. Pemohon datang ke Kantor Dispendukcapil Jember (Jl. Jawa 18) pada jam kerja. (Senin-Kamis 08.00-17.00, Jum’at 08.00-14.00, dan Sabtu 08.00-12.00), atau Galeri Pelayanan di Mall Roxy setiap hari dari pukul 10:00 – 21:00.

2. Cari posisi untuk mengantri, pihak Dispendukcapil Jember telah menyediakan ratusan kursi bagi para pemohon. Ikutilah alur antrian hingga menuju pintu masuk.

3. Setelah di pintu masuk, sampaikan kepada petugas bahwa akan mengurus Akta Kelahiran yang hilang dan petugas akan memberi nomor antrian.

4. Setelah Mendapat nomor antrian, tunggulah beberapa saat sampai nomor Anda di panggil oleh petugas loket (Loket 7 dan 8).

5. Serahkan seluruh persyaratan yang telah disebutkan diatas kepada petugas loket, sampaikan bahwa Akta Kelahiran yang lama hilang.

6. Proses menunggu Akta Kelahiran tercetak akan memakan waktu sekitar 5-10 menit saja.

7. Setelah Anda mendapatkan Akta Kelahiran tersebut, periksalah dan teliti kembali sebelum meninggalkan loket. Pastikan seluruh data valid dan sesuai.

8. Anda bisa membawa pulang Akta Kelahiran tersebut.

“Pengurusan yang cepat dan mudah ini masih akan kami kembangkan lagi, agar masyarakat dapat lebih mudah lagi kedepannya,” tambah Yuni.

Nah bagaimana? Mengurus akta yang hilang tidak susah bukan? [*]