KTP-El Berlaku Seumur Hidup, Mau Merubah Data Berikut Penjelasannya

Dispendukcapil Jember — Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el atau sering disebut e-KTP) berlaku seumur hidup.

Sebelum era e-KTP, kartu identitas tersebut berlaku selama 5 tahun. Tentu saat melakukan perpanjangan masa berlaku, data-data otomatis bisa diubah.

Sekarang di e-KTP masa berlakunya sudah seumur hidup dan permanen. Namun, data yang tertera sebetulnya bisa diubah dengan mudah asalkan syarat-syaratnya terpenuhi.

“Prosesnya adalah masyarakat silahkan daftar ke loket pelayanan Dispendukcapil untuk revisi Kartu Keluarga dulu, lalu diproses perubahan elemen data tersebut. Biodata penduduk kita ubah, KK (kartu keluarga) kita ubah, kemudian KTP-nya juga bisa dicetak,” terang Kepala Dispendukcapil Jember, Sri Wahyuniati, Jum’at (21/09/2018) siang.


Baca Juga: Begitu Mudahnya Merevisi KTP El, Begini Caranya !


Ia menambahkan “Prinsipnya adalah, mengubah data bukan melakukan perekaman ulang. Jadi yang dimaksud proses perekaman data e-KTP itu mencakup perekaman retina dan sidik jari, nah ini tidak bisa dilakukan pengulangan,” lanjutnya.

Jadi pada proses perubahan data, kata Yuni, tidak ada perekaman ulang. Dirinya menyampaikan, meskipun begitu, perekaman ulang bisa saja dilakukan.

“Tujuannya apabila ada kerusakan data di perekaman atau data yang ganda. Jadi masyarakat perlu tau hal itu,” pungkasnya.