Ketuk Palu Pencatatan Pernikahan Non Muslim, Begini Alurnya !

Dispendukcapil Jember — Seperti yang telah dijelaskan pada postingan sebelumnya terkait legalitas perkawinan, pertama-tama silahkan anda siapkan semua berkas yang diperlukan.

Setelah semua berkas siap, silahkan anda datang menuju Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Jember melalui pintu samping dan langsung sampaikan keinginan anda untuk mencatat perkawinan serta mengurus akta pernikahan pada petugas pencatatan sipil.


Baca Juga: Pencatatan Pernikahan Non Muslim, Begini Cara Mudah Mengurusnya


Berikutnya,petugas akan memeriksa dokumen. Jika sudah lengkap, petugas akan memberi tahu kapan hari sidang pernikahan anda di catatan sipil akan dilaksanakan, atau biasa disebut ketuk palu.

Saat sidang akan dihadiri hakim dari bidang pencatatan sipil, kedua mempelai, serta dua orang saksi dari mempelai.

Kepala Dispendukcapil Jember, Sri Wahyuniati lebih jauh menyampaikan tahapan-tahapan dan persyarakatan yang harus dilengkapi.

“Sebenarnya tidak ada batasan kapan harus mendaftarkan pernikahan, tetapi semakin cepat semakin baik. Sebab dengan begitu pernikahan segera diakui oleh negara lewat terbitnya akta nikah,” pungkasnya. [*]