Ada Masalah dengan NIK? Saat Urus NPWP, BPJS, Perbankan, dll. Begini Sulusinya !


 

Dispendukcapil Jember — Masyarakat yang memiliki masalah dengan NIK (Tidak terdeteksi/tidak update) saat mengurus NPWP, BPJS maupun Rekening Bank perlu mengetahui tata cara mengatasinya dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Dispendukcapil Jember telah menetapkan layanan Informasi Kependudukan (Infoduk) sebagai pemecah solusi apabila terjadi masalah pada NIK KTP-el yang tidak terdeteksi atau tidak update.

Plt. Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti, S.H, M.Si., menjelaskan bahwa layanan Infoduk dapat diakses cukup melalui WhatsApp saja dinomor 0811-3118-1182.

“Terobosan yang kami lakukan adalah membuat layanan Infoduk mudah diakses, yang paling banyak biasanya lewat WhatsApp, jadi kami memiliki nomor WhatsApp khusus untuk masyarakat yang mempunyai masalah dengan NIK yang tidak update,” tuturnya, Senin (28/06/2021) pagi.

Bagi masyarakat yang NIK nya tidak update saat mengurus NPWP, BPJS atau Rekening Bank, dapat melakukan langkah-langkah awal sebagai berikut :

1. Apabila mengurus NPWP, BPJS & Rekening Bank melalui aplikasi (online), pastikan kembali sistem yang digunakan untuk membaca data kependudukan pada aplikasi tersebut sudah benar dan tidak memiliki masalah.

2. Pastikan mengisi data diri dengan benar, terutama NIK yang harus betul-betul sesuai dengan KTP-el dan berjumlah 16 digit angka.

3. Diurus sendiri dan tidak melalui pihak/orang lain.

Setelah melakukan langkah awal, namun NIK / Data Kependudukan masih belum terupdate, maka masyarakat dapat melakukan hal berikut :

1. Melakukan Chat WhatsApp ke nomor 0811-3118-1182 atau klik link: https://wa.me/6281131181182

2. Sampaikan kepada Admin bahwa NIK/Data pada KTP-el tidak update/tidak terdeteksi.

3. Pemohon mengirimkan foto KTP-el kepada Admin

4. Admin akan memproses dan menyampaikan kepada pemohon apabila NIK telah selesai di update (Biasanya memakan waktu 1×24 jam)

5. Setelah selesai, maka pemohon dapat mencoba nya lagi untuk digunakan mengurus BPJS, NPWP & Rekening Bank

6. Apabila masih terdapat masalah pada NIK, pemohon dapat menyampaikannya kembali kepada Admin melalui WhatsApp. (*Amb)