Dispendukcapil Jember — Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) secara resmi meluncurkan Kartu Nikah sebagai pelengkap Kutipan Buku Nikah pada tanggal 8 November 2018 lalu.
Kartu Nikah tersebut memiliki berbagai macam fungsi yang salah satu diantaranya adalah untuk pengurusan berbagai jenis Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Admindukcapil).
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Jember, Dra. Ani Setyaningsih, M.Si., mengatakan bahwa penggunaan Kartu Nikah sebagai persyaratan pengurusan Adminduk sudah berlaku sejak tahun 2019 lalu untuk mempermudah masyarakat saat mengurus Adminduk.
“Untuk pengurusan KK biasanya dibutuhkan Buku Nikah atau Foto Copy nya, nah untuk sekarang sudah bisa menggunakan Kartu Nikah, namun demikian bagi masyarakat yang tidak memilikinya juga tidak masalah apabila masih mengurus Adminduk menggunakan Buku Nikah,” terangnya, Kamis (12/11/2020) pagi.
Ani juga menjelaskan bahwa pada Kartu Nikah tersebut sudah tertera QR Code yang nantinya akan di scan oleh petugas untuk mengetahui data-data perkawinan antara suami dan istri.
“Meskipun data-data yang tertulis di bentuk fisik Kartu Nikah tidak selengkap dengan yang ada di Buku Nikah, di Kartu itu sudah tertera QR Code yang jika di scan nantinya akan muncul data-data perkawinan seperti di Buku Nikah,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pencatatan Sipil Dispendukcapil Jember, Amirulloh, S.Sos, M.Si., turut menyampaikan bahwa Kartu Nikah juga dapat digunakan sebagai persyaratan mengurus Akta Kelahiran anak.
“Dengan adanya Kartu Nikah ini, masyarakat lebih dimudahkan, contohnya dalam mengurus Akta Kelahiran, bisa menggunakan Buku Nikah maupun Kartu Nikah bagi yang sudah memiliki. Kami sangat apresiasi sekali dengan hadirnya Kartu Nikah ini,” jabarnya.
Amir juga menambahkan “Bagi yang sudah memiliki Kartu Nikah sebagai syarat mengurus Akta Kelahiran, tidak diperlukan lagi legalisir dari KUA, cukup menyerahkan bentuk Foto Copy dan menunjukkan Kartu yang asli saja sudah bisa mengurus Akta Kelahiran, disertai persyaratan yang lain tentunya,” pungkasnya. (*Amb)