Dispendukcapil Jember — Pemkab Jember melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) bersama Kementrian Agama Jember dan Pengadilan Agama (PA) menikahkan sebanyak 5.000 pasangan di tahun 2018 ini.
Pasangan tersebut merupakan pasangan resmi secara agama (pernikahan siri), namun belum tercatat secara resmi dalam dokumen pernikahan negara. 5.000 pasangan tersebut dinikahkan kembali melalui sidang isbat nikah yang telah dilaksanakan beberapa waktu belakangan sejak tanggal 1 Oktober 2018 lalu.
Bupati Jember, dr. Hj. Faida, MMR., mengatakan, program isbat nikah itu sudah digelar sejak dua bulan lalu dan kali ini tiba saatnya untuk menggelar Resepsi terhadap para pasangan yang bersangkutan itu atau disebut dengan istilah ‘Pemkab Jember Mantu’.
“Hingga resepsi ini dilaksanakan, kami telah menikahkan sebanyak 5.000 pasangan suami istri yang terdata di tahun ini. Mereka adalah pasangan sah secara agama, namun belum tercatat di negara,” ujar bupati Faida dalam sambutannya, Rabu, (26/12/2018).
Menurut Bupati Faida, para pasangan itu sudah memiliki anak, bahkan juga cucu. Dalam kondisi saat ini, orang tua yang tidak memiliki dokumen pernikahan, maka bisa merepotkan anak-anak mereka kelak.
“Akhirnya anak-anak itu terlahir sebagai anak mama saja. Ada bapaknya resmi, tetapi secara administrasi tidak ada. Karenanya Pemkab Jember memfasilitasi penyelesaiannya dengan sidang isbat nikah,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Faida menyampaikan bahwa sidang isbat biasanya dilakukan di Pengadilan Agama. Namun untuk 5000 pasangan ini, Pemkab Jember telah mendapatkan izin secara langsung dari Mahkamah Agung (MA) sehingga sidang isbat nikah dilakukan secara bergiliran di kantor kecamatan se-Kabupaten Jember.
Pemkab Jember telah menyiapkan 30 hakim dari Pengadilan Agama (PA) Jember dan diminta untuk ‘ngantor’ ke kecamatan setiap hari Jumat. Semua pembiayaan Pemkab Jember yang menanggung. Bupati Faida menyebut telah menyewa jasa para hakim itu secara khusus setiap hari Jumat untuk menikahkan para pasangan tersebut.
“Kami sudah menyewa jasa 30 hakim PA tentunya atas izin. Setiap hari Jumat ngantor di kecamatan, ada 500-600 pasangan yang dinikahkan setiap hari Jumat. Jadi bukan warga yang ke kantor PA dengan para saksiknya. Bisa-bisa nggak muat kantornya, jadi kami minta hakim yang ngantor di kecamatan,” paparnya sembari sedikit memberi candaan.
Bupati Faida menjelaskan untuk meresmikan para pasangan yang sudah menikah secara agama ini, kata Faida, Pemkab Jember secara resmi menggelar acara Pemkab Jember akan menggelar resepsi di Convention Hall terbesar di Jember ‘New Sari Utama’ demi meresmikan pernikahan ribuan pasangan tersebut.
Masih menurut Bupati Faida, tidak menutup kemungkinan masih ada pasangan yang belum terdata dan belum termasuk dalam program isbat nikah tahun 2018 ini.
“Karenanya, jika masih ada yang tercecer, Pemkab Jember akan mengalokasikan lagi untuk tahun 2019,” pungkasnya. [*]