Dispendukcapil Jember — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Jember bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) serta Kementrian Agama (Kemenag) kabupaten Jember telah menikahkan sebanyak 5000 pasangan melalui sidang isbat nikah masal yang telah dilaksanakan sejak tanggal 1 Oktober 2018 lalu.
Menurut Kepala Seksi pencapil Dispendukcapil Jember Amirulloh, isbat nikah yang dilaksanakan tersebut merupakan program dari Pemerintah Kabupaten Jember dalam menekan jumlah anak mama serta menikahkan pasangan suami istri agar sah secara hukum negara.
“Dari awal hingga akhir terdapat 9 tahapan yang kami gelar di beberapa Kecamatan, dan hingga isbat nikah tahap terakhir di tahun 2018 ini, kami telah menikahkan sebanyak 4500 pasang suami istri dari 5000 pasangan yang telah dijadwalkan sebelumnya,” papar Amir.
Masih menurut Amir, “Sisanya berjumlah 500 orang itu nanti bertahap bisa mengikuti sidang isbat nikah susulan secara langsung di Pengadilan Agama (PA), dengan membawa 2 orang saksi setiap hari Rabu pukul 10.00 WIB,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR mengatakan bahwa pagelaran isbat nikah tersebut bisa dilaksanakan dengan didukung oleh dana APBD kabupaten Jember tahun 2018.
“Semua pembiayaan, pemkab jember yang menanggung, ini juga berkat pengadaan dari dana APBD kabupaten Jember, sehingga masyarakat bisa merasakan isbat nikah secara Gratis tanpa dipungut biaya,” terang bupati Faida saat acara Resepsi Jember Mantu 5000 pengantin pada Rabu (26/12) kemarin.
Faida menekankan bahwa pasangan tersebut merupakan pasangan yang spesial, mengingat usia mereka yang sudah tidak muda lagi, bahkan sudah ada yang memiliki cucu.
“Jika masih ada sisa pasangan yang belum terdata di tahun 2018 ini, kami pastikan akan didata lagi pada tahun 2019 mendatang, bahkan mungkin tidak 5000 lagi, bisa saja lebih,” pungkasnya.